REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan penangguhan penahanan terhadap Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad al Khaththath. Saat ini, al Khaththath bersama empat tersangka kasus dugaan makar masih berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Sampai sekarang belum ada (yang mengajukan penangguhan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad (2/4).
Argo mengatakan jika kemudian ada pihak yang ingin mengajukan melakukan penangguhan penahanan, polisi mempersilahkan. Karena kata dia penangguhan penanganan menjadi hak bagi para tersangka tindak pidana.
Akan tetapi terangnya, apakah permohonan tersebut nantinya akan dikabulkan atau tidak kembali lagi menjadi kewenangan penyidik. Karena jelasnya tentu saja penyidik punya pertimbangan kepada lima tersangka terduga makar itu.
"Nanti penyidik yang akan menilai apakah ini laik untuk ditangguhkan atau tidak," ujarnya.
Selain hak tentang penangguhan penahanan, polisi juga mempersilahkan bagi tersangka yang ingin mengajukan Praperdilan. Kendati demikian, dia tegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh penyidik sudah berdasarkan prosedur dan memiliki alat bukti.
"Hak sebagai tersangka dan keluarga untuk mengajukan praperadilan, ada lembaga juga yang menilai dan menguji, jadi silahkan. Yang penting kepolisan sudah melakukan dengan profesional dan sesuai prosedur yang ada," jelasnya.
Untuk diketahui hingga saat ini kata dia, Alkhathath, Presiden ASEAN Muslim Student Associaton Zainuddin Arsyad, Dikho Nugraha, Andry dan Irawansyah tidak ada satupun yang mau menandatangani berita acara penahanan. Namun polisi menganggap tidak mempermasalahkan hal tersebut karena dianggap penangkapan telah sesuai dengan prosedur.
"Tidak menandatangani berita acara penahanan tidak masalah, kita buatkan berita acara tidak mau menandatangani itu, enggak masalah yang penting semua prosedur sudah kita lakukan semua," jelas Argo.