REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi berupaya mencegah pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri. Hingga kini masih dilaporkan ada TKI ilegal asal Sukabumi yang diberangkatkan ke sejumlah negara timur tengah.
"Kami berupaya menciptakan usaha-usaha di dalam negeri agar bisa merekrut calon tenaga kerja," ujar Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono kepada wartawan Ahad (2/4). Upaya ini lanjut dia untuk mencegah keberangkatan calon tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
Selama ini ungkap Adjo, pembukaan lapangan kerja salah satunya melalui kehadiran investor. Namun sayangnya penyerapan tenaga kerja oleh investor dinilai tidak optimal.
Diakui Adjo, penyerapan tenaga kerja di daerah biasanya terkendala dengan besaran penghasilan yang diperoleh. Para calon tenaga kerja memandang gaji di luar negeri bisa lebih besar dibandingkan di daerah. Saat ini upah minimum kabupaten (UMK) Sukabumi pada 2017 hanya sebesar Rp 2.376.558.
Selain membuka lapangan kerja ungkap Adjo, pemkab juga merintis lahirnya peraturan desa (Perdes) mengenai pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Upaya ini pun kata dia untuk mencegah pengiriman TKI secara ilegal.
"Dari 386 desa dan kelurahan, baru 13 desa yang menerbitkan perdes mengenai pencegahan dan penanganan perdagangan orang," ujar Adjo. Ke-13 pemerintah desa yang membuat perdes tersebut yakni Desa Caringin, Kebonpedes, Sukaraja, Cikembang Sukalarang, Mekarjaya, Cireunghas, Hegarmanah, Pasirbaru, Karangpapak, Cimaja, Lengkong, dan Sukamaju.
Targetnya, terang dia jumlah desa yang menerbitkan peraturan serupa dapat bertambah banyak. Langkah tersebut untuk mewujudkan Sukabumi terbebas dari aksi perdagangan manusia dan pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri.
Diakui Adjo, jumlah warga Sukabumi yang menjadi TKI ke luar negeri masih cukup tinggi. Berdasarkan data pemeritah pusat pada rentang waktu 2015 hingga 2016 tercatat sebanyak 4.000 orang warga Sukabumi yang menjadi TKI. Rata-rata mereka diberangkatkan ke negara timur tengah yang sebenarnya telarang untuk pengiriman TKI informal sejak 2015.