REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sepak terjang Endin alias Bajing (43 tahun) dalam mencuri tabung gas elpiji tiga kilo gram atau melon, akhirnya terungkap. Warga Kampung Batu Sapi, Desa/ Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ini ketahuan mencuri tabung melon sebanyak 18 buah dan enam buah galon air mineral milik seorang warga di kampungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku kini diamankan di Mapolsek Pelabuhanratu. "Dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata sudah 28 kalai melakukan pencurian. Tidak hanya tabung gas tapimjuga motor bahkan genset," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Ahad (2/4).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga setelah rumahnya dibobol maling, dan sebanyak 12 tabung gas melon hilang. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkaan terhadap pelaku di rumahnya. Dari penangkap ini polisi kemudian melakukan pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan itulah diketahui pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 28 kali," kata Yusri.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Yusri, yaitu mengincar rumah atau gudang yang tidak ada pennghuninya. Dalam menjalankan aksinya, tersangka beraksi seorang diri. Hasil pencurian barang tsebut dijual kelada sejumlah penadah dan kini tengah dilakukan pengembangan.
"Ada empat orang yang menjadi penadah barang hasil curian pelaku. Keempatnya kini tengah dalam penyelidikan polisi," ujar dia.