REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kelima kasus korupsi proyek pengadaan KTP-El. Mekeng pun telah tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Timur, Senin (3/4).
Dalam dakwaan, Mekeng disebut menerima uang sebesar 1,4 juta dolar AS dari Andi Narogong. Namun, Mekeng membantahnya. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal uang tersebut. "Saya tidak pernah lihat itu uang 1,4 juta dolar (AS)," kata dia saat di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/4).
Mekeng menuturkan apa yang disebutkan dalam dakwaan, itu fitnah. Sebab, dia tidak mengetahui kapan, di mana dan siapa yang menyerahkan uang 1,4 juta dolar AS itu. Ia juga tidak mengetahui atau mendengar soal bagi-bagi uang di kalangan DPR terkait proyek KTP-el.
"Karena saya kan di komisi XI. Saat saya memimpin banggar, pembahasan itu (program KTP -El sudah selesai," kata dia.
Saksi yang dihadirkan pada sidang kelima kasus KTP-El ada sembilan orang. Mereka adalah mantan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Olly Dondokambey, mantan ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng, Eva Ompita, Yosep Sumartono, Vidi Gunawan, dan Munawar.
Nama Eva, Yosep Sumartono dan Vidi Gunawan disebut dalam dakwaan yang berperan sebagai perantara suap pada sejumlah pihak. Eva perantara suap untuk Anas Urbaningrum, sedang Yosep dan Vidi perantara suap dari Andi Narogong kepada terdakwa kasus, Sugiharto. Nama Munawar tidak disebut dalam dakwaan.
Baca juga: Ke Penerima Proyek KTP-El, Nazaruddin: Mengakulah Agar Hukuman di Akhirat tak Berat