Senin 03 Apr 2017 11:40 WIB

Pansel Serahkan Tiga Nama Calon Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Mahkamah Konstitusi menyerahkan tiga nama calon hakim konstitusi kepada Presiden Jokowi. Tiga nama itu yang kemudian akan dipilih salah satu untuk untuk menggantikan Patrialis Akbar.

"Tiga nama itu adalah Saldi Isra, Bernard Tanya, dan Wicipto Suryadi," kata Ketua Pansel Calon Hakim MK Harjono dalam jumpa pers usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/4).

Ia menyebutkan Pansel Calon Hakim MK bekerja sejak 22 Februari 2017 dan diakhiri dengan penyerahan nama tiga calon pada Senin ini. Pendaftar lowongan hakim MK itu mencapai sebanyak 45 pendaftar. Dari 45 pendaftar, yang lulus seleksi administrasi sebanyak 22 peserta.

"Dari 22 itu kemudian dilakukan wawancara dan tes lain termasuk lacak rekam jejak baik melalui instansi resmi maupun masyarakat," katanya.

Dari 22 peserta itu, terseleksi sebanyak 12 orang. Namun, satu orang mengundurkan diri, sehingga tinggal 11 peserta. Kemudian terhadap 11 peserta itu dilakukan wawancara terbuka dan dilakukan penilaian dan rangking. "Berdasar rangking itu, kita mendapat tiga nama terbaik yang kemudian kita sampaikan kepada Presiden," kata Harjono.

Ia menyebutkan, Bernard Tanya merupakan dosen di Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, sementara Wicipto Suryadi merupakan purna tugas dari Kemenkumham. "Kita tunggu Presiden untuk memutuskan satu nama dari tiga nama itu," kata Harjono.

Ia menjelaskan, Presiden mempunyai waktu 30 hari kerja untuk mengisi kekosongan jabatan hakim MK yang kemudian diserahkan kepada Pansel. "Waktu 30 hari kerja itu sebenarnya sampai tanggal 5 April, setelah itu Presiden punya waktu tujuh hari untuk mengangkat dan melantik hakim MK yang baru. Ini yang kita tunggu," kata Harjono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement