Senin 03 Apr 2017 11:58 WIB

Habiburokhman Daftarkan Uji Materiil Pasal Makar ke MK

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Habiburokhman (kiri)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Habiburokhman (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Habiburokhman mendaftarkan resume uji materiil pasal 87 dan 110 ayat (1) KUHP tentang percobaan permufakatan makar ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/4). Menurutnya, Pasal 87 KUHP dan Pasal 110 KUHP tidak logis karena menyamakan percobaan dan permufakatan jahat makar dengan makar itu sendiri.

Habiburokhman menilai, akibatnya orang yang mengkritisi pemerintah rentan sekali dijerat secara hukum dengan kedua pasal tersebut secara bersamaan dan dituduh melakukan percobaan makar. Bahkan ancaman hukumannya sama dengan tindak pidana utama makar.

Ia menilai Pasal 87 110 KUHP berpotensi melanggar hak konstitusi seluruh warga negara Indonesia lainnya dan sekaligus karena bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 soal hak mendapatkan kepastian hukum dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 soal perlindungan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

"Dalam petitum (tuntutan yang dimohonkan penggugat agar diputuskan oleh hakim), saya menuntut agar MK menyatakan pasal percobaan permufakatan makar bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Habiburrokhman di Gedung MK, Senin (3/4).