REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengacara Muslim (TPM), Ustaz Achmad Michdan menjelaskan, aksi 313 merupakan aktivitas menyampaikan aspirasi kepada pemerintahan yang sah. Artinya, aksi 313 bukan aktivitas makar atau menggulingkan pemerintah.
"Keinginan penanggung jawab demo 313 menyatakan ada hal yang mau disampaikan kepada presiden, yakni pemimpin yang sah," kata Ustaz Michdan saat konferensi pers "Bebaskan KH Muhammad Khaththath" di Islamic Center AQL, Senin (3/4).
Ia menegaskan, pada aksi tersebut jelas terlihat umat ingin penegakan hukum dilaksanakan oleh pemerintah. Hal tersebut menunjukan aktivitas aksi 313 menyatakan ada pemerintahan yang sah. Artinya, KH Khaththath sebagai koordinator aksi 313 dan peserta aksi lainnya mengakui ada pemerintah yang sah.
Ia menerangkan, yang disebut makar ada dua hal. Pertama meniadakan Undang-Undang Dasar (UUD) dan kedua meniadakan pemerintahan yang sah. Artinya, eksekutif, legislatif dan yudikatif diganti. "Jadi makar itu bukan perbuatan yang sederhana," ujarnya.