Senin 03 Apr 2017 15:51 WIB

Dibayar Pakai Uang Palsu, PSK Lapor Polisi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)
Foto: huffingtonpost.com
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang PSK di eks lokalisasi Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap mendatangi polisi untuk melaporkan salah satu pelanggannya. Menurut dia, pelanggan itu membayar dia dengan uang palsu.

Akibat laporan di PSK yang tak menyebut namanya, dua orang diringkus polisi. Mereka adalah si hidung belang dan orang yang memberi si hidung belang uang palsu.

Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi menyebutkan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu tersebut berawal saat beberapa anggotanya melakukan patroli di eks lokalisasi tersebut, Rabu (29/3), lalu. ''Saat sedang patroli itulah, seorang PSK yang baru melayani tamu mengadu telah mendapat pembayaran berupa uang palsu,'' jelasnya, Senin (3/4).

PSK tersebut mengaku mendapatkan tiga lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. ''Awalnya dia tidak curiga kalau uang itu uang palsu. Namun setelah tamunya itu pergi, dia curiga dengan keaslian itu. Setelah diamati bersama teman-temannya, ternyata benar uang itu uang palsu,'' katanya.

Untuk itu, ketika ada anggota polisi melakukan patroli di wilayah tersebut, PSK yang mendapat pembayaran dengan yang palsu tersebut, mengadukan kasusnya pada polisi. ''Kebetulan, orang yang membayar dengan uang palsu tersebut sudah sering datang ke lokalisasi, sehingga dia tahu namanya,'' jelasnya.

Namun saat ditanyakan alamatnya, PSK tersebut mengaku tidak tahu sehingga petugas yang mendapat pengaduan tersebut harus melakukan penyelidikan untuk mengetahui alamat tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelanggan PSK tersebut bernama RR alias Dono (20), warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya.

Dari pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang bernama AB alias Mad (19), yang merupakan tetangganya di Kelurahan Donan. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi juga menangkap AB alias Mad.

Dalam keterangannya, AB mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari kenalanya yang bernama Tomi. Saat itu dia diberi uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 lembar, dan yang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 8 lembar.

''Tersangka AB mengaku uang palsu tersebut awalnya hanya mau buat koleksi. Tapi saat tersanga RR meminta uang palsu tersebut untuk ke Slarang, tiga lembar uang palsu yang Rp 50 ribu diberikan pada tersangka,'' jelasnya.

Tersangka Dono, saat dimintai keterangan petugas mengaku tahu kalau yang tersebut uang palsu. ''Dia mengaku sengaja membayar PSK terebut dengan uang palsu karena tidak punya uang asli untuk membayar,'' kata Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan Polsek Kesugihan. ''Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 Jo pasal UU No 07 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP. Keduanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement