Senin 03 Apr 2017 16:00 WIB

'Jangan Sampai yang Mengkritik untuk Kebaikan Dituduh Makar'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Sekjen Forum Ummat Islam (FUI) KH Muhammad al-Khattat, Ahmad Michdan, menyatakan sudah berkoordinasi dengan FUI dan ormas-ormas Islam untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap sekjen FUI dan empat mahasiwa yang dituduh makar oleh aparat kepolisian.

Usai Konferensi Pers bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI di AQL Islamic Center, Senin (3/4), Ahmad Michdan mengatakan, dalam koordinasi bersama ormas Islam yang tergabung dalam GNPF sudah menyampaikan untuk segera mengajukan penangguhan penahanan. "Pastinya tadi ormas Islam sudah menyampaikan untuk penangguhan, saya sendiri setidak-tidaknya akan berupaya agar hak klien untuk minta penangguhan akan diusahkan," ujar advokat yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) ini kepada Republika.co.id, Senin.

Walaupun ia berharap polisi bisa menjelaskan secara gamblang pasal makar mana yang dikenakan kepada sekjen FUI dan empat mahasiswa tersebut. Masyarakat harus mendapat pencerahan makar seperti apa yang dimaksud polisi.

"Jangan sampai ada orang yang mengkritisi pemerintah untuk kebaikan bangsa ini, dituduh makar. Padahal itu tujuannya untuk kebaikan negara," kata Michdan.