Senin 03 Apr 2017 16:00 WIB

'Jangan Sampai yang Mengkritik untuk Kebaikan Dituduh Makar'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Sekjen Forum Ummat Islam (FUI) KH Muhammad al-Khattat, Ahmad Michdan, menyatakan sudah berkoordinasi dengan FUI dan ormas-ormas Islam untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap sekjen FUI dan empat mahasiwa yang dituduh makar oleh aparat kepolisian.

Usai Konferensi Pers bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI di AQL Islamic Center, Senin (3/4), Ahmad Michdan mengatakan, dalam koordinasi bersama ormas Islam yang tergabung dalam GNPF sudah menyampaikan untuk segera mengajukan penangguhan penahanan. "Pastinya tadi ormas Islam sudah menyampaikan untuk penangguhan, saya sendiri setidak-tidaknya akan berupaya agar hak klien untuk minta penangguhan akan diusahkan," ujar advokat yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) ini kepada Republika.co.id, Senin.

Walaupun ia berharap polisi bisa menjelaskan secara gamblang pasal makar mana yang dikenakan kepada sekjen FUI dan empat mahasiswa tersebut. Masyarakat harus mendapat pencerahan makar seperti apa yang dimaksud polisi.

"Jangan sampai ada orang yang mengkritisi pemerintah untuk kebaikan bangsa ini, dituduh makar. Padahal itu tujuannya untuk kebaikan negara," kata Michdan.

Menurut dia, polisi menerapkan pasal makar ini tidak berpatron pada rasa keadilan. Jangan sampai terlihat ada upaya ketidakadilan. Karena ia menanyakan dua alat bukti untuk menguatkan makar, tapi polisi beralasan ada saksi mahasiswa dan bukti percakapan Whatsapp (WA).

Kalau saksi dari mahasiswa, menurut dia, tentu pertanyaan hanya akan berputar-putar di sekitar itu. Kemudian grup WA bernama Revolusi Jihad yang dituduhkan polisi. Menurut dia, grup WA tersebut bukan dikoordinasi atau admin oleh al-Khaththath, karena ia hanya diundang ke grup tersebut.

Karena itu, untuk memperjelas kasus ini, Michdan bersama TPM akan langsung mengadukan ke Komnas HAM. Ia menyampaikan, atas tuduhan makar polisi ini ada masyarakat yang dirugikan hak berpendapatnya.

"Bagaimana mungkin hanya karena mengkritisi pemerintah kemudian dituduh makar. Kita ingin tahu bagaimana Komnas HAM melihat hal itu," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement