Senin 03 Apr 2017 16:22 WIB

Ketua Bawaslu DKI Bantah Buat Kesepakatan dengan Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti menegaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak memiliki kesepakatan apa pun dengan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat saat menghadiri rapat internal tim pemenangan Ahok-Djarot. Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/4), setelah adanya laporan.

"Kami tidak pernah buat kesepakatan dengan Pak Ahok, Pak Djarot, dan tim kampanyenya. Kesepakatannya tidak ada," kata Mimah dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Menurut Mimah, kehadirannya bersama Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, dan Komisioner KPUD DKI Jakarta Dahliah Umar, dalam rapat kerja tim Ahok-Djarot hanya sebagai narasumber yang menjelaskan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Mimah menegaskan kembali tidak ada kesepakatan apa pun antara dirinya dengan tim pemenangan. "Di forum itu kami hanya menyampaikan materi sosialisasi," kata dia.

Mimah pun heran dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya lantaran pasal yang dituduhkan yakni Pasal 13 huruf f tidak ada dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dahliah juga menyatakan hal serupa. "Pasal 13 huruf f tidak ada, yang ada hanya a, b, c, d, dan e," kata Dahliah dalam kesempatan yang sama.

Menjawab hal tersebut, Ketua ACTA Krist Ibnu mengatakan, pasal yang mereka maksud diduga dilanggar oleh Mimah, Sumarno, dan Dahliah yakni Pasal 10 huruf c Peraturan Bersama tersebut. "Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelenggara pemilu berkewajiban menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain," katanya.

Menurutnya, KPUD dan Bawaslu DKI diduga melanggar Pasal 10 huruf c karena menerima honor. "Kami menyesalkan pernyataan Ketua KPU soal tidak ada larangan menerima honor karena aturannya jelas, meluruskan intervensi masalah pembagian 'kue'," kata Krist.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement