REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath atas dugaan makar sehari sebelum digelarnya Aksi 313 pada Jumat (31/3).
Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera menilai tuduhan makar dan penangkapan seperti bukan kebijakan kepolisian. "Saya melihat ini bukan kebijakan kepolisian, ini executive order," kata Kapitra kepada Republika.co.id, usai Konferensi Pers "Bebaskan KH Muhammad Al-Khaththath" di Islamic Center AQL, Senin (3/4).
Menurutnya, pola tuduhan makar dan penangkapan seperti ini bukan tipe kepolisian. Kepolisian tahu tentang Undang-undang (UU). Ia mengungkapkan, Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri merupakan orang yang mengerti tentang hukum. "Saya pikir ini bukan keinginan kepolisian," ujarnya.
Ia mengatakan, ada invisible power atau tangan-tangan terselubung yang menggerakkan kepolisian. Sehingga, Polisi berada dalam posisi yang sangat dilematis. "Ini sebenarnya yang saya lihat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Ustaz Usamah Hisyam menilai, ada pihak yang memanfaatkan situasi dan menginstruksikan aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap ulama. "Ini ada satu kekuatan yang membenturkan presiden dengan umat Islam, dengan penangkapan-penangkapan ini," jelasnya.