Senin 03 Apr 2017 18:43 WIB

Pengamat: Kalau Tuduhan Makar Hanya dari Diskusi, Polisi Lebay

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Makar (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Makar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, polisi sebagai penyidik mempunyai kewenangan untuk menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk makar. Tetapi, jika peristiwa yang dituduhkan makar tersebut hanya sekedar pertemuan dan diskusi, menurutnya itu berlebihan.

"Jika peristiwa yang dituduhkan makar hanya sekedar pertemuan dan diskusi,  saya kira itu berlebihan alias lebay," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Senin (3/4).

Fickar melnjutkan, dalam era demokrasi di Indonesia saat ini, pasal makar sudah tidak sesuai digunakan. Sebab, jika pun ada orang-orang yang mengarah pada pembunuhan presiden atau penggulingan kekuasaan secara tidak sah, perbuatan tersebut bisa dikenakan pasal terorisme.

"Jika ada pihak-pihak yang mengarah pada pembunuhan presiden atau penggulingan kekuasaan secara tidak sah, maka perbuatannya bisa diakomodir dengan tuduhan terorisme," terang Fickar.

Sebelumnya, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath yang menjadi salah satu penggerak aksi 313 ditangkap aparat kepolisian, Kamis (30/3).Polisi menangkap dia atas tuduhan dugaan makar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik telah mempunyai cukup bukti adanya rencana makar. Sehingga, menetapkan tersangka, menangkap, dan menahan sejumlah aktivis aksi 313 tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement