REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan menyebutkan ada sebuah bukti yang sulit disampaikan kepada media terkait berkas yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan atas kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.
"Ini masih sedang dalam pengumpulan bukti-bukti nanti akan kita serahkan dan akan kita lengkapi karena ada bukti yang cukup sulit yang tidak bisa kita sebutkan di sini," ujarnya usai melakukan tatap muka bersama tokoh agama, tokoh masyarakat di Ruang Serbaguna II Gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Senin (3/4).
Ia menyampaikan pihaknya perlu berhati-hati dalam melakukan proses melengkapi bukti terkait kasus tersebut. Irjen Pol Anton juga belum bisa menanggapi kemungkinan pemanggilan Habib Rizieq kembali untuk pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Iya nanti itu kita kembali permasalahan ini dulu, kita fokus pada permasalahan sekarang ini dulu saja ya tentang persatuan," katanya.
Diketahui kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila oleh Habib Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (30/1). Pelanggaran yang dilakukan masuk dalam Pasal 154 A tentang penodaan pada lambang negara pasal 320 tentang pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik hingga menyebabkan gejolak dari simpatisan tokoh tersebut. Hingga dua bulan tiga hari berselang setelah waktu penetapan tersangka pada Senin (30/1) hingga Senin (3/4) sejak pernyataan Kapolda tersebut dimuat berkas kasus masih berada di Polda Jabar dan belum bisa diproses di pengadilan.