Selasa 04 Apr 2017 06:33 WIB

Polri: Harusnya Gugat Praperadilan Dulu, Bukan ke Mahkamah Internasional

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kombes Pol Martinus Sitompul
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Kombes Pol Martinus Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian rencananya akan digugat oleh kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein. Dahlia akan mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan internasional di Swiss

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, harusnya sebelum menggugat ke pengadilan internasional lakukan praperadilan terlebih dahulu. Kendati demikian polisi sendiri tidak mempersalahkan terkait gugatan itu.

"Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan bukan ke Mahkamah Internasional," kata Martinus di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Martinus menjelaskan, Indonesia memiliki mekanisme tersendiri untuk menguji suatu perbuatan hukum. Yakni melalui mekanisme praperdilan yang bisa diajukan siapa saja bagi mereka yang merasa proses hukumnya tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kita punya mekanisme itu untuk melakukan upaya menguji sebuah perbuatan hukum, konsekuensi hukum ada ujiannya, ujinya di praperadilan. Silakan saja kami siap menghadapinya," kata Martinus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Probowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan perkara dugaan makar pada 2 Desember 2016 lalu. Jika sudah lengkap kata dia, penyidik akan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Saat ini masih dalam penyusunan berkas. Nanti berkas selesai kita ajukan ke JPU," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement