Selasa 04 Apr 2017 06:33 WIB

Polri: Harusnya Gugat Praperadilan Dulu, Bukan ke Mahkamah Internasional

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kombes Pol Martinus Sitompul
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Kombes Pol Martinus Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian rencananya akan digugat oleh kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein. Dahlia akan mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan internasional di Swiss

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, harusnya sebelum menggugat ke pengadilan internasional lakukan praperadilan terlebih dahulu. Kendati demikian polisi sendiri tidak mempersalahkan terkait gugatan itu.

"Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan bukan ke Mahkamah Internasional," kata Martinus di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Martinus menjelaskan, Indonesia memiliki mekanisme tersendiri untuk menguji suatu perbuatan hukum. Yakni melalui mekanisme praperdilan yang bisa diajukan siapa saja bagi mereka yang merasa proses hukumnya tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kita punya mekanisme itu untuk melakukan upaya menguji sebuah perbuatan hukum, konsekuensi hukum ada ujiannya, ujinya di praperadilan. Silakan saja kami siap menghadapinya," kata Martinus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Probowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan perkara dugaan makar pada 2 Desember 2016 lalu. Jika sudah lengkap kata dia, penyidik akan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Saat ini masih dalam penyusunan berkas. Nanti berkas selesai kita ajukan ke JPU," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement