Selasa 04 Apr 2017 13:19 WIB

Empat Video di Sidang Ahok Berdurasi 30 Detik Hingga Satu Jam

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki sidang ke-17, Selasa (4/4). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum serta keterangan dari terdakwa.  

Sampai istirahat makan siang baru empat video yang ditayangkan di ruang persidangan. Keempat video tersebut merupakan bukti yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari para saksi pelapor. Video pertama yang ditayangkan adalah potongan video 30 detik yang diunggah Buni Yani. Setelah itu, diputarkan video doorstop Ahok saat di Balaikota DKI Jakarta. Kemudian video pidato pejawat tersebut saat melakukan sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ada dua jenis video di Kepulauan Seribu, pertama adalah adegan video sampai Ahok selesai memberikan pidato sekitar 40 menit, dan yang kedua adalah video durasi penuh lebih dari satu jam dimana isi adegan video sampai pada sesi wawancara dengan wartawan.

Usai video di Kepulauan Seribu, rekaman video sambutan Ahok di kantor Nasional Demokrat ditayangkan. Namun penayangan video tersebut terpotong oleh istirahat makan siang.

"Karena masih dipersiapkan, jadi kita skorsing dulu untuk istirahat makan siang," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementrian Pertanian,  Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca juga: Video Ini yang Diputar di Persidangan Ahok

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement