REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sebanyak 51 orang aparatur sipil negara (ASN) terjaring inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku dan kota Ambon bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP), di Ambon, Selasa (4/4). Puluhan personel gabungan BKD dan Satpol PP Pemprov Maluku dan Kota Ambon dibagi dalam tiga tim. Mereka melakukan pemeriksaan pukul 09.30 WIT di warung kopi, rumah makan maupun pusat perbelanjaan di ibu kota provinsi Maluku tersebut.
Kebanyakan ASN dengan berseragam lengkap terjaring saat sedang bersantai sambil minum kopi pada sejumlah warung kopi di Kota Ambon. Padahal waktu itu bersamaan dengan waktu sibuk aktivitas di kantor masing-masing.
Sedikitnya 21 orang ASN pemkot Ambon dan 28 orang ASN pemerintah provinsi Maluku serta seorang aparat vertikal terjaring dalam sidak yang digelar secara mendadak itu. Para ASN yang "tertangkap basah" melakukan aktivitas di luar kantor saat jam kerja tersebut, langsung diminta menyerahkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) maupun surat izin mengemudi (SIM). Identitas mereka kemudian ditahan oleh tim sidak sebagai bukti untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah ini dilakukan untuk mencegah ASN memberikan identitas palsu maupun instansi tempat mereka bekerja seperti yang terjadi pada sidak-sidak sebelumnya," kata Kepala BKD Kota Ambon, Benny Selano.
Menurutnya, sidak gabungan dilakukan untuk menegakkan disiplin pegawai serta meningkatkan kinerja pegawai dan pelayanan publik. "Sidak akan terus dilakukan untuk memantau para pegawai yang beraktivitas di luar kantor tanpa izin saat jam kerja sedang berlangsung," katanya.
Benny menandaskan, para pegawai yang terjaring sidak akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diambil tindakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. "Sangat disayangkan ada ASN yang beraktivitas di luar kantor saat waktu sibuk kerja berlangsung. Bahkan saat sidak tadi pagi kedapatan ada warga yang berurusan dengan ASN di warung kopi. Oknum-oknum ini akan ditindak tegas karena dilarang melakukan urusan kantor di luar," tambahnya.
Sedangkan Kepala BKD pemprov Maluku, Femmy Sahetapy, membenarkan terjaringnya puluhan ASN pemkot Ambon dan pemprov Maluku yang melakukan aktivitas di luar kantor saat jam kerja berlangsung. "Khusus ASN Pemkot Ambon diserahkan penanganan dan penertibannya kepada BKD setempat, sedangkan pegawai Pemprov Maluku yang kedapatan bolos datanya akan diserahkan kepada Sekretaris daerah, Hamin Bin Thahir," ujarnya.
Dia menambahkan sekda akan mengeluarkan surat teguran kepada masing-masing pegawai yang kedapatan memanipulasi jam kerja di warung kopi maupun pusat perbelanjaan, dan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing.
"Jika pelanggarannya tergolong ringan maka akan dikembalikan kepada masing-masing pimpinan SKPD untuk melakukan pembinaan terhadap bawahannya, sedangkan yang sedang hingga berat akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku," tandas Femmy.