REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengajak masyarakat untuk bisa memberikan perhatian lebih dalam upaya mengawal gugatan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP terkait perencanaan dan permufakatan makar di Mahkamah Konstitusi (MK). Diharapkan bisa membatasi niat-niat orang yang ingin mengintervensi MK dalam memutus perkara uji materi tersebut.
"Kita mari memberikan perhatian yang besar ke Judicial Review itu agar ruang abu-abu yang memungkinkan intervensi dari kelompok manapun itu terbatasi," kata Margarito kepada Republika.co.id, Selasa (4/4).
Margarito mengajak seluruh masyarakat, baik yang propemerintahan ataupun tidak untuk mendukung penuh pengajuan gugatan uji materi kedua pasal tersebut. Sebab, jika kedua pasal tersebut dibiarkan tanpa ada kepastian hukum, menurutnya akan mebahayakan Indonesia secara keseluruhan.
"Agar kita ini sehat dalam hidup berbangsa dan bernegara, mari kita dukung judicial review itu. Baik yang sekarang memerintah maupun yang di luar, atau yang propemerintah dan tidak, mari dukung demi bangsa dan negara ini berlangsung secara fair. Karena andai kata ini dibiarkan, ini akan merugikan bangsa kita secara keseluruhan," ucap Margarito.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengajukan gugatan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perencanaan dan permufakatan makar. Dua pasal itu dianggap menggampangkan kriminalisasi orang-orang kritis dan bertetangan dengan konstitusi.