REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia bisa melaksanakan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan pekan lalu pemerintah telah bersepakat dengan PTFI menetapkan status IUPK sementara untuk perusahaan tersebut dalam tenggat waktu delapan bulan sejak Februari 2017.
"Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK (untuk PTFI) kami masih menghormati ketentuan di Kontrak Karya," kata teguh dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, Selasa (4/4).
Ia menjelaskan dari negosiasi kedua pihak, terdapat perkembangan terkini berupa dua sistem yakni penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang. Teguh menuturkan dalam penyelesaian jangka pendek, dilatarbelakangi pemberian landasan hukum bagi kelangsungan usaha PTFI. "Kita sudah sepakat minggu depan akan mulai pembahasan jangka panjang," ujar Teguh.
Ia mengatakan dalam pembahasan jangka panjang, ada beberapa poin yang dibahas antara lain stabilitas investasi, keberlangsungan operasi PTFI, divestasi 51 persen, hingga pembangunan smelter. "Kami masih punya waktu ke depan pembahasan jangka panjang dengan Freeport. Counterpart dari pemerintah adalah tim perunding yang berasal dari KESDM, Kementerian Keuangan, BKF, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan lainnya," tutur Teguh.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menjelaskan poin-poin yang dibahas oleh tim perundingan jangka panjang. Bambang menerangkan stabilitas investasi apa yang akan diperoleh perusahaan tersebut di masa mendatang. Berikutnya mengenai perpanjangan operasi perusahaan tersebut pada tahap pertama 2021-2031 dan pada tahap kedua 2031-2041. Selain itu, pembahasan mengenai divestasi 51 persen. "Logikanya kalau bicara divestasi apakah ada perpanjangan atau tidak? Kan tinggal berapa tahun lagi," tutur Bambang.
Selain kubu pemerintah pusat dan PTFI, Bambang mengatakan pembahasan ini juga melibatkan Pemda Papua. Saat ini, kata BG, pemerintah menetapkan status IUPK untuk kelancaran bisnis perusahaan tersebut. "Tentunya mereka sudah bisa ekspor dengan biaya keluar. Ekspor masih dihubungkan dengan membangun smelter, kalau dia masih ingin ekspor harus bangun smelter," tutur Bambang.