REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi di gerai ritel modern untuk tiga komoditi pangan, yakni gula (Rp 12.500 per kilogram), minyak goreng (Rp 11 ribu per liter), dan daging beku (Rp 80 ribu per kilogram). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, harga untuk tiga komoditas tersebut akan berlaku hingga September mendatang.
"Setelah itu akan kita evaluasi, ada kemungkinan harganya turun lagi," kata Enggar, usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan sejumlah distributor gula, minyak goreng, dan daging di auditorium Kemendag, Selasa (4/4).
Ritel Modern Wajib Jual 3 Komoditas Sesuai Harga Pemerintah
Saat ini, pemerintah baru melakukan intervensi harga pada tiga komoditas tersebut. Sementara, untuk beras yang menjadi makanan pokok masyarakat, menurut dia, pemerintah belum perlu melakukan intervensi karena posisi stok beras sedang bagus. Menurut dia, saat ini ada cadangan beras sebanyak 2 juta ton.
Ke depan, Enggar berencana untuk membuat kebijakan harga eceran tertinggi untuk telur dan daging ayam. "Kita akan bentuk harga acuan untuk telur dan daging ayam sesuai aspirasi peternak yang kemarin demo," kata dia.
Sebelumnya, Mendag menyebut mulai 10 April mendatang, semua gerai toko ritel modern anggota Aprindo wajib menjual gula, minyak goreng, dan daging beku sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ia mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), diketahui bahwa toko ritel modern memegang peran sebagai price leader alias pemimpin harga. Karenanya, jika harga di gerai ritel modern tinggi, maka harga di pasar tradisional akan mengikuti.
Itu lah sebabnya, kata dia, harga tiga komoditas pokok di pasar-pasar rakyat masih lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Seperti harga gula saat ini yang rata-rata Rp 13.766 per kilogram. Padahal, harga batas maksimum yang ditetapkan pemerintah Rp 12.500 per kilogram.
Untuk itu, Kemendag kemudian mengambil langkah inisiatif dengan melakukan intervensi terhadap harga di supermarket. "Per tanggal 10 April nanti di seluruh gerai ritel modern wajib ada spanduk yang menampilkan harga-harga sesuai dengan yang sudah disepakati," ujarnya.