Selasa 04 Apr 2017 19:27 WIB

Parmusi Minta Polisi Segera Bebaskan Al-Khaththath

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam meminta kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya segera membebaskan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al-haththath yang ditangkap menjelang Aksi 313 pada Jumat (31/3). Menurutnya, hingga saat ini dugaan makar yang ditujukan kepada al-Khaththath tidak terbukti.

"Harapan kita aparat keamaan jangan melakukan tindakan represiflah, kemudian yang kedua bebaskan segera al-Khaththath. Jangan dicari-carilah (kesalahannya), jangan dikriminalisasi," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/4).

Ia mengatakan, jika tokoh dan aktivis dengan mudah diduga makar, maka rakyat Indonesia akan takut dalam menyampaikan pendapat-pendapatnya di muka umum. Padahal, kata dia, penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang.

"Mengapa semua tokoh-tokoh pergerakan Islam harus dikriminalisasi, kalau tokohnya saja dikriminalisasi bagaimana rakyat nanti, ini kan membelenggu kebebasan berpikir," ujarnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah menemukan dokumen revolusi yang rencananya al-Khaththath cs akan menggeruduk DPR dan menduduki DPR. Polisi juga menyelidiki adanya pertemuan yang membahas rencana anggaran dana sebesar Rp 3 miliar yang akan didunakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Namun, menurut dia, tuduhan polisi tersebut harus diklarifikasi terlebih dulu. Ia pun meminta agar polisi tidak mencoba membuat skenario baru dengan tuduhan tersebut.

"Jangan dibikin skenario untuk membenarkan, karena sampai saat ini tidak ada makar itu. Dan aksi 313 memang tidak direncanakan untuk makar," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement