REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP-el, Andi Narogong, Samsul Huda menyatakan dokumen berupa catatan keuangan yang ditemukan KPK lewat penggeledahan di sebuah rumah di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, 3 April kemarin, tidak berkaitan dengan pengeluaran uang Andi kepada para politikus di DPR. Samsul mengatakan, dokumen yang disita KPK tersebut hanya catatan keuangan dari bisnis yang dijalani istri Andi.
Ia beralasan, istri Andi seorang pengusaha yang mempunyai proyek di Mabes Polri. Ia memastikan dokumen sitaan itu bukan catatan bagi-bagi uang untuk anggota DPR. "Enggak (bukan catatan bagi-bagi uang ke DPR). Itu bisnis istrinya saja. Karena istrinya pengusaha rekanan juga, di Mabes Polri kalau enggak salah. Yang disita kemarin baru soal mobil, beberapa dokumen misalnya buku bank. Itu saja," kata dia usai mendampingi pemeriksaan kliennya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/4).
Andi ditangkap KPK pada 23 Maret lalu di sebuah kafe di Tebet, Jakarta Selatanl, saat sedang bersama sang adik, Vidi Gunawan, dan temannya. Dalam penangkapan ini, penyidik KPK menemukan barang bukti elektronik dan uang 200 ribu dolar AS yang kemudian disita. Samsul menjelaskan, penangkapan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus KTP-el.
"Dia (Andi) bertemu dengan koleganya dari Korea. Vidi enggak ada. Hanya ada kakaknya bernama Dedi Priyono, ketemu sama temannya saat itu, dan tidak ada kaitannya dengan KTP-El," ucap dia.
Samsul membantah jika pertemuan kliennya di Tebet itu untuk mengatur sejumlah pihak yang akan menjadi saksi dalam sidang KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia menegaskan Andi sama sekali tidak punya kepentingan untuk mengatur saksi yang dihadirkan ke persidangan. Termasuk soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam Haryani.
Dalam kesempatan itu, Samsul juga menerangkan tidak ada perintah dari Setya Novanto, ketua DPR saat ini, kepada Andi untuk membagi-bagikan uang kepada anggota DPR demi kepentingan proyek KTP-El. "Tidak ada, tidak ada," ucap dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan penggeledahan pada 31 Maret lalu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. Rumah ini bukan milik Andi ataupun adiknya, Vidi. Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen terkait aset yang dimiliki Andi. "Kami juga menyita dua unit mobil, ada Vellfire dan Range Rover," tutur dia.
Kemudian pada 3 April kemarin, KPK melanjutkan penggeledahan dengan mendatangi sebuah rumah yang juga masih di kawasan Tebet, tepatnya di Jalan Tebet Barat 1. Tim penyidik KPK pun menyita sejumlah dokumen yang salah satunya adalah catatan keuangan yang terkait dengan Andi.