Selasa 04 Apr 2017 20:11 WIB

Kuasa Hukum Andi Narogong Bantah Kliennya Mengatur Saksi Sidang

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Tersangka kasus korupsi penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Andi Narogong usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Tersangka kasus korupsi penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Andi Narogong usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP-el, Andi Narogong, Samsul Huda menyatakan dokumen berupa catatan keuangan yang ditemukan KPK lewat penggeledahan di sebuah rumah di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, 3 April kemarin, tidak berkaitan dengan pengeluaran uang Andi kepada para politikus di DPR. Samsul mengatakan, dokumen yang disita KPK tersebut hanya catatan keuangan dari bisnis yang dijalani istri Andi.

Ia beralasan, istri Andi seorang pengusaha yang mempunyai proyek di Mabes Polri. Ia memastikan dokumen sitaan itu bukan catatan bagi-bagi uang untuk anggota DPR. "Enggak (bukan catatan bagi-bagi uang ke DPR). Itu bisnis istrinya saja. Karena istrinya pengusaha rekanan juga, di Mabes Polri kalau enggak salah. Yang disita kemarin baru soal mobil, beberapa dokumen misalnya buku bank. Itu saja," kata dia usai mendampingi pemeriksaan kliennya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/4).

Andi ditangkap KPK pada 23 Maret lalu di sebuah kafe di Tebet, Jakarta Selatanl, saat sedang bersama sang adik, Vidi Gunawan, dan temannya. Dalam penangkapan ini, penyidik KPK menemukan barang bukti elektronik dan uang 200 ribu dolar AS yang kemudian disita. Samsul menjelaskan, penangkapan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus KTP-el.

"Dia (Andi) bertemu dengan koleganya dari Korea. Vidi enggak ada. Hanya ada kakaknya bernama Dedi Priyono, ketemu sama temannya saat itu, dan tidak ada kaitannya dengan KTP-El," ucap dia.

Samsul membantah jika pertemuan kliennya di Tebet itu untuk mengatur sejumlah pihak yang akan menjadi saksi dalam sidang KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia menegaskan Andi sama sekali tidak punya kepentingan untuk mengatur saksi yang dihadirkan ke persidangan. Termasuk soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam Haryani.

Dalam kesempatan itu, Samsul juga menerangkan tidak ada perintah dari Setya Novanto, ketua DPR saat ini, kepada Andi untuk membagi-bagikan uang kepada anggota DPR demi kepentingan proyek KTP-El. "Tidak ada, tidak ada," ucap dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan penggeledahan pada 31 Maret lalu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan. Rumah ini bukan milik Andi ataupun adiknya, Vidi. Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen terkait aset yang dimiliki Andi. "Kami juga menyita dua unit mobil, ada Vellfire dan Range Rover," tutur dia.

Kemudian pada 3 April kemarin, KPK melanjutkan penggeledahan dengan mendatangi sebuah rumah yang juga masih di kawasan Tebet, tepatnya di Jalan Tebet Barat 1. Tim penyidik KPK pun menyita sejumlah dokumen yang salah satunya adalah catatan keuangan yang terkait dengan Andi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement