Rabu 05 Apr 2017 04:29 WIB

Daerah Perlu Alternatif Investasi dengan Sukuk

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Sukuk
Sukuk

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengelolaan pembiayaan publik semakin kompleks selaras dengan tuntutan kebutuhan pembangunan di daerah. Selain itu, alternatif pembiayaan bagi daerah seperti sukuk (Obligasi Daerah) untuk daerah perlu segera direalisasikan.

“Sukuk daerah atau obligasi daerah perlu dipertimbangkan untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam mendorong akselerasi pembangunan daerah," ujar Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto dalam Seminar Nasional bertajuk “Mencari Sumber Alternatif Pembiayaan Daerah yang Berbasis Syariah” baru-baru ini.

Suminto menegaskan, sukuk daerah bukanlah untuk mendorong daerah-daerah untuk berutang tapi agar proses pembangunan daerah dan nasional bisa sejalan sesuai dengan rencana pembangunan nasional yang sudah ditentukan, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Pada dasarnya sukuk merupakan instrumen yang menggunakan pendekatan investasi daripada pendekatan utang. Namun diakui masih dibutuhkan sosialisasi yang lebih mendalam kepada para pemangku kebijakan di daerah dalam aplikasinya.

Dalam kesempatan yang sama, Dr Handi Risza Idris, Ketua Program Pascasarjana Universitas Paramadina, menekankan perlunya pemikiran baru terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah. Menurutnya saat ini adalah saat yang tepat untuk meninjau ulang atau merevisi dasar kebijakan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

"Terobosan menggunakan sukuk daerah dapat menjadi alternatif yang sangat potensial, meski membutuhkan kesiapan daerah berupa regulasi dan budaya pengelolaan anggaran yang lebih baik," kata Handi.

Sukuk daerah, lanjut Handi, dengan sifatnya transaksinya yang berbasis underlying asset/project diyakini akan memberikan kemanfaatan seperti tepat guna anggaran, transparansi, akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan anggaran yang lebih baik bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, salah satu rujukan yang bisa diambil dalam melakukan proses adaptasi dan perbaikan kebijakan ini adalah merujuk kepada konsep yang ada dalam diskursus ekonomi Islam. Dr Dodik Siswantoro, dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia menyampaikan, proses reformasi administrasi yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz sebagai salah satu model yang bisa diteliti.

"Pengelola keuangan daerah perlu mengambil inspirasi dan belajar dari penerapan model kebijakan fiskal Islam dalam konteks kontemporer.” ujar Dodik.

Menurut Dodik, corak instrument-instrumen keuangan publik dalam ekonomi Islam yang menempatkan kelompok masyarakat kecil sebagai objek pertama dan utama pembangunan ekonomi, menjadi salah satu pelajaran yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Sebagai latar belakang, selama ini penerbitan Sukuk Negara Ritel secara reguler sejak tahun 2009 telah menjadi salah satu instrumen financial inclusion  yang luar biasa dan turut berperan efektif dalam upaya transformasi masyarakat Indonesia dari  saving-oriented society menjadi investment-oriented society.  Sampai dengan tahun 2016, telah diterbitkan delapan seri Sukuk Negara Ritel dengan nilai penerbitan yang semakin meningkat.

Berdasarkan data DJPPR Kementerian Keuangan, minat masyarakat terhadap Sukuk Negara Ritel juga semakin baik, hal ini terlihat dari jumlah nominal penerbitan yang mengalami peningkatan setiap tahunnya dari sebesar Rp 5,5 triliun pada tahun 2009, menjadi Rp 31,5 triliun pada penerbitan tahun 2016. Total akumulasi penerbitan Sukuk Negara Ritel sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp 122,3 rriliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement