REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 ribu slop rokok yang diselundupkan di perairan Tanjung Cakang Pulau Galang, Kepulauan Riau, berhasil diamankan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjung Pinang. Rokok ilegal tersebut diangkut dengan menggunakan speed boat tanpa nama yang dibawa oleh tiga orang Anak Buah Kapal (ABK).
“Speed boat itu ditangkap oleh tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Lanal Batam, tepatnya pada posisi 0°36' 727" LU - 104° 17' 206" BT,” ujar Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (4/4).
Irawan mengatakan, dugaan pelanggaran awak speed boat pengangkut rokok ilegal tersebut mencakup tiga hal. Pertama, tidak adanya SPB. Kedua, dokumen kapal tidak ada. Terakhir, tidak ada dokumen muatan.
Menurut Irawan, rokok tersebut berasal dari Batam yang diselundupkan secara ilegal (tanpa cukai), dan diduga akan disebarluaskan ke beberapa wilayah lain. Walaupun TNI AL memiliki keterbatasan sarana, namun tidak akan menjadi penghalang bagi tim khusus Western Fleet Quick Response (WFQR) IV untuk melaksanakan tugasnya mengamankan perairan termasuk menghalau lalu-lalangnya barang ilegal.
“Kita kerahkan semua tenaga, walaupun dengan keterbatasan sarana. Kita punya pola operasi, seluruh Kepri sudah dipetakan pada titik kerawanan tinggi,” tegas Irawan.
Ia mengimbau, aparat yang mempunyai kewenangan di laut, bersama-sama memberantas kegiatan peredaran barang-barang ilegal seperti penyelundupn rokok dan sebagainya. Sehingga, lanjut Irawan, stigma negatif tentang wilayah Kepri sarang penyelundupan tidak ada lagi.