REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Yudha menegaskan penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) oleh pemerintah kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak bersifat sementara. Satya menerangkan IUPK tersebut berlaku sesuai koridor hukum selama proses negosiasi kedua kubu.
"Nggak ada tuh, itu salah itu, saya sudah konfirmasi ke menteri kok, tidak ada IUPK sementara, jadi selama negosiasi pemerintah mengeluarkan IUPK permanen, tidak ada sementara," kata politikus parta Golkar ini saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Rabu (5/4).
Satya menuturkan saat ini posisi pemerintah mengeluarkan IUPK hingga berakhirnya waktu negoisiasi terhitung delapan bulan sejak Februari 2017. Jika kedua pihak tidak menemukan kata sepakat, maka PTFI bisa kembali ke KK. "Karena selama negosiasi itu harus ada izin, nah kita minta ke Freeport itu, you mau ke IUPK tidak? tetapi saya minta di dalam IUPK itu ada persyaratan-persyaratan yang harus disetujui dulu, nah itu yang lagi dinegosiasikan, tapi dia di dalam posisi memegang IUPK, begitu negoisiasi batal, atau gagal, dia kembali ke KK," tuturnya.
Begitu kembali ke KK, maka PTFI, kata Satya, wajib menghormati semua syarat sesuai Undang-Undang Minerba pasal 169 dan pasal 170 yakni perusahaan tersebut tidak boleh mengekspor konsentrat. "Kalau dia tidak punya smelter, dia tidak boleh ekspor konsentrat," ujarnya.
Satya menegaskan penerbitan IUPK untuk PTFI selama proses negosiasi ini bukan berarti pemerintah mengakomodasi kepentingan perusahaan tersebut. Jika pemerintah memberikan IUPK yang bersifat sementara, kata dia, bisa menjadi boomerang bagi negara. "Ya ndak dong, IUPK ya IUPK, permanen, kalau nggak pemerintah kena nanti, kalau dia melakukan kayak begitu, akan kalah di arbitrase," tuturnya.
Ia berharap publik bisa mengetahui permasalahan sebenarnya. Apabila dalam enam bulan ke depan negosiasi buntu PTFI kembali ke KK hingga 2021, dan harus melakukan pemurnian mineral di dalam negeri.
Andai tercapai kesepakatan, kata Satya, IUPK tersebut berlaku terus. PTFI, kata dia wajib menghornati semua persyaratan dalam izin tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan masih ada negosiasi jangka panjang kedua pihak dalam delapan bulan ke depan sejak Februari. Negosiasi itu menyangkut stabilitas, opsi perpanjangan kontrak, dan divestasi saham PTFI sesuai IUPK.
Baca juga: Izin Sementara Ekspor Konsentrat Freeport Berlaku 8 Bulan, Setelah Itu?