Rabu 05 Apr 2017 09:27 WIB

DPR Sebut Pemerintah Beri IUPK Permanen ke Freeport

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Tambang PT Freeport
Foto: antara
Tambang PT Freeport

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Yudha menegaskan penerbitan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) oleh pemerintah kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak bersifat sementara. Satya menerangkan IUPK tersebut berlaku sesuai koridor hukum selama proses negosiasi kedua kubu.

"Nggak ada tuh, itu salah itu, saya sudah konfirmasi ke menteri kok, tidak ada IUPK sementara, jadi selama negosiasi pemerintah mengeluarkan IUPK permanen, tidak ada sementara," kata politikus parta Golkar ini saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Rabu (5/4).

Satya menuturkan saat ini posisi pemerintah mengeluarkan IUPK hingga berakhirnya waktu negoisiasi terhitung delapan bulan sejak Februari 2017. Jika kedua pihak tidak menemukan kata sepakat, maka PTFI bisa kembali ke KK. "Karena selama negosiasi itu harus ada izin, nah kita minta ke Freeport itu, you mau ke IUPK tidak? tetapi saya minta di dalam IUPK itu ada persyaratan-persyaratan yang harus disetujui dulu, nah itu yang lagi dinegosiasikan, tapi dia di dalam posisi memegang IUPK, begitu negoisiasi batal, atau gagal, dia kembali ke KK," tuturnya.

Begitu kembali ke KK, maka PTFI, kata Satya, wajib menghormati semua syarat sesuai Undang-Undang Minerba pasal 169 dan pasal 170 yakni perusahaan tersebut tidak boleh mengekspor konsentrat. "Kalau dia tidak punya smelter, dia tidak boleh ekspor konsentrat," ujarnya.