REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 11 bangunan akan ditertibkan dengan luas tanah 1.150 meter persegi. Warga akan mendapatkan kompensasi dari pihak PT KAI yang sudah diperhitungkan keseluruhannya sesuai aturan penertiban oleh Direksi PT KAI. Humas PT KAI, Suprapto, menjelaskan bangunan permanen akan dihargai Rp 250 ribu per meter persegi, dan untuk bangunan non permanen Rp 200 ribu per meter persegi.
"Bukan per bangunan ya. Per meter persegi. Karena bangunan mereka berada di atas tanah negara. Jadi harus kita tertibkan untuk pembangunan sarana dan prasarana kami," kata dia saat dihubungi via telepon, Rabu (5/4) pagi.
PT KAI menunjukkan dasar hukum mereka dalam melakukan penertiban. Pertama, UU RI No.23 tahun 2007, tentang perkeretaapian. Kedua, Perpres No.83 tahun 2011, tentang penugasan kepada PT KAI (Persero) untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana Kereta Api Bandara Soetta dan jalur lingkar Jabodetabek.
Kemudian terakhir, Perpres No.3 tahun 2016, tentang percepatan proyek strategis nasional. Kompensasi yang diberikan, dikatakan Suprapto, sudah sesuai dengan SOP penertiban lahan milik PT KAI. Dan itu tertuang dalam SK Direksi PT KAI.
Lahan yang akan ditertibkan berada di Jalan Sahardjo No.1 RW 12, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Ada empat bangunan hunian dan satu bengkel serta area parkir di RT 01/12, lalu enam bangunan hunian di RT 02/12. Pendataan terhadap objek sudah dilakukan sejak Kamis (2/2).
Akhirnya, sosialisasi dilakukan pada Selasa (7/3), bertempat di ruangan Kepala Stasiun Manggarai. Sosialisasi dihadiri oleh, internal PT KAI Daop 1, Eksternal (jajaran Polsek Tebet, jajaran Koramil Tebet, jajaran Kecamatan Tebet, dan jajaran Kelurahan Manggarai), serta Ketua RW 12, Ketua RT 01, Ketua RT 02, dan perwakilan penghuni yang akan ditertibkan.
Dalam pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan untuk melakukan sosialisasi di balai RW 12, serta hanya boleh dihadiri warga yang akan ditertibkan. Pihak PT KAI sudah melakukannya, namun warga masih belum terima dengan kompensasi yang ditawarkan.
"Sekali lagi, ini tanah negara. Jadi tidak mungkin dibeli lagi oleh negara," ujar Suprapto.