Rabu 05 Apr 2017 17:13 WIB

Soal Kewenangan DPD, Presiden Harusnya Turun Tangan

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah berpendapat, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan semestinya bisa turun tangan terkait kisruh di DPD. Dia menilai hal itu sepatutnya dilakukan agar persoalan ini bisa selesai dengan efektif. Menurut Fahri, agar DPD memiliki kewenangan yang jelas dan tidak menjadi anomali. 

Fahri meminta kepada presiden agar memberikan perhatian kepada konflik yang terjadi di DPD. Semestinya ada rumusan agar kewenangan DPD menjadi jelas. Menurut Fahri, apabila DPD dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum (pemilu) maka sebaiknya DPD diberikan fungsi legislatif murni dan memiliki akses terhadap pembuatan undang-undang, anggaran, dan pengawasan. Akan tetapi, jika DPD tidak difungsikan sebagai legislatif murni, maka tidak perlu DPD dipilih melalui pemilu karena ongkosnya mahal. 

"Ongkos untuk milih DPD itu triliunan, kita hemat saja itu yang triliunan, minta ditunjuk sama kepala daerah saja sama DPRPD gitu," kata Fahr

Fahri menambahkan, kekuatan politik DPD sebetulnya tidak kentara dan secara fungsional cukup lemah. Dengan adanya konflik yang terjadi di DPD beberapa hari lalu, Fahri menyebut posisi DPD anomali.

Dia menilai, anomali fungsi DPD menyebabkan lembaga ini rawan untuk diintervensi dari luar. "Karena DPD memang dari awal anomali jadi rawan intervensi, masa ketua DPD ditangkap karena uang Rp 100 juta, tengah malam, tidak didampingi lawyer, diintrogasi, paginya sudah jadi tersangka. Jadi DPD itu anomali, jadi gampang diganggu dari luar," kata Fahri. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement