Rabu 05 Apr 2017 17:26 WIB

Polisi: Berniat Makar Saja Sudah Bisa Ditangkap

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian mengatakan, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) M al-Khaththath dan keempat tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (31/3) lalu, karena ada niatan melengserkan pemerintah. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, perbuatan dapat disebut makar meskipun masih dalam bentuk perencanaan atau niat.

“Inikan baru perencanaan, dan niat sudah ada disitu, yaitu permufakatan makar. Ini saja sudah bisa kena,” ujar Argo di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Rabu (5/4).

Menurut Argo, pihaknya tidak perlu menunggu hingga aksi makar terlaksana untuk melakukan penangkapan. Ia menyatakan, tidak perlu membayangkan seperti apa bentuk aksi yang akan terjadi nanti. “Kita tidak usah berandai-andai nanti sampai selesai aksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, delik pasal 107 KUHP dan 110 KUHP tentang tindakan penggulingan pemerintah termasuk ke dalam delik formil. Artinya, dalam bentuk perencanaan dan niatan sudah bisa dipidana. "Pasal ini sudah mengindikasikan delik formil saja yang kita gunakan, Undang-Undangnya seperti itu,” ujar Argo.

Menurut dia, saat ini kepolisian masih dalam penyelidikan bukti-bukti dari permufakatan makar yang dilakukan. Pihaknya menyatakan belum mendapatkan pengakuan langsung dari kelima tersangka itu mengenai adanya niatan untuk melengserkan pemerintah. “Kita masih di dalam agenda pertemuan itu,” katanya.

Polisi, kata dia, dapat mengetahui M al-Khaththath dan keempat tersangka lainnya berniat makar tanpa harus ada pengakuan dari mereka. Menurut dia, pembahasan yang dibicarakan di pertemuan itu menunjukkan adanya niatan menggulingkan pemerintah. “Isi pertemuan itu kan menunjukkan adanya niat permufakatan,” kata Argo.

(Baca Juga: Polisi Klaim Punya Bukti Tindakan Makar Sekjen FUI)

Polisi menyebutkan, ada tiga pembahasan yang dibicarakan dalam permufakatan kelima tersangka tersebut. Ketiganya antara lain melengserkan pemerintahan dengan menduduki DPR, mempersiapkan dana Rp 3 miliar, dan menjadikan aksi 313 sebagai pemanasan makar. Aksi makar itu rencananya akan dilakukan serentak di lima kota di Indonesia, pasca-Pilkada DKI putaran kedua.

Dari kelima tersangka yang ditangkap Jumat lalu, salah satunya adalah anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Zainuddin Arsyad, yang juga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) semester 12. Kepolisian belum mengetahui apakah ada niatan untuk memanfaatkan mahasiswa dalam aksi pelengseran pemerintahan ini. “Kita masih dalami itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement