Rabu 05 Apr 2017 17:26 WIB

Polisi: Berniat Makar Saja Sudah Bisa Ditangkap

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian mengatakan, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) M al-Khaththath dan keempat tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (31/3) lalu, karena ada niatan melengserkan pemerintah. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, perbuatan dapat disebut makar meskipun masih dalam bentuk perencanaan atau niat.

“Inikan baru perencanaan, dan niat sudah ada disitu, yaitu permufakatan makar. Ini saja sudah bisa kena,” ujar Argo di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Rabu (5/4).

Menurut Argo, pihaknya tidak perlu menunggu hingga aksi makar terlaksana untuk melakukan penangkapan. Ia menyatakan, tidak perlu membayangkan seperti apa bentuk aksi yang akan terjadi nanti. “Kita tidak usah berandai-andai nanti sampai selesai aksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, delik pasal 107 KUHP dan 110 KUHP tentang tindakan penggulingan pemerintah termasuk ke dalam delik formil. Artinya, dalam bentuk perencanaan dan niatan sudah bisa dipidana. "Pasal ini sudah mengindikasikan delik formil saja yang kita gunakan, Undang-Undangnya seperti itu,” ujar Argo.