Rabu 05 Apr 2017 18:22 WIB

Soal Salah Ketik di Putusan MA, KY: Ada Indikasi Pelanggaran Etik

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengakui tidak bisa mempengaruhi keputusan Mahkamah Agung (MA) soal surat keputusan terkait DPD dan pelantikan Pimpinan DPD baru. Namun KY mengindikasi ada pelanggaran etik terkait Surat Keputusan MA yang terdapat beberapa tulisan yang salah ketik.

Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan salah ketik tersebut bisa diduga ada kesalahan kalau dari segi etika. Tapi ia menegaskan hal ini belum ada pemeriksaan oleh KY.  "Bisa diduga ada pelanggaran etika terkait ketidakcermatan. Unprofessional conduct," kata Aidul di Jakarta, Rabu (5/4).

Ia menegaskan KY secara resmi belum memeriksa soal kesalahan ketik tersebut, dan baru mendengar dari publik. Dan kalaupun nanti dugaannya ada pelanggaran kode etik, Aidul mengatakan belum tentu mempengaruhi putusan MA itu sendiri.

Terkait kesalahan ketik dan berimbas kepada pergantian pimpinan DPD, KY memandang kalau sampai titik itu tetap kembali ke persoalan etika, bukan legalitas. Sebab supremasi hukum, menurutnya harus dibangun dengan niat baik. Karena itu silahkan publik menilai apakah itu ada atau tidak.

Namun ia menegaskan secara kewenangan KY, adalah yuridiksi terhadap hakim agung, hakim adhoc serta para hakim di badan peradilan di bawah MA. Jadi soal surat keputusan yang salah ketik juga menjadi kewenangan KY. Tapi tentu menurutnya perlu ada penyelidikan terlebih dahulu, dan untuk kasus ini belum ada penyelidikan.

"Karena kita lihat apakah kesalahan penulisannya terletak pada hakim atau panitera," ujarnya.

Dan soal salah pengetikan dikeputusan hakim ini, menurut Aidul memang banyak terjadi termasuk di putusan pengadilan. Di MA pun ia mengakui beberapa kali terjadi, seperti soal  angka ternyata kurang, harusnya sekian miliar tapi tertulisnya sekian juta.

"Itu termasuk yang kita periksa. Kami sebutnya clearical error. Nah itu bagian dari unprofessional conduct. Salah satu dari 10 etika kehidupan Hakim," jelasnya.

Karena itu ia menyarankan kepada Hakim untuk memegang kecermatan. Berkali kali setiap putusan harus diperiksa. Dan ini juga harusnya berlaku pada tim panitera.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement