Rabu 05 Apr 2017 21:10 WIB

KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus PT PAL

Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Kota Depok, Jawa Barat terkait penyidikan dugaan suap yang melibatkan direksi PT PAL dalam penjualan kapal ke Filipina. 

"Setelah serangkaian kegiatan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya sejak hari Sabtu (1/4), kemarin pada Selasa (4/4) tim kembali menggeledah satu lokasi yaitu rumah tersangka Agus Nugroho (AN) di Raffles Hills, Tapos, Depok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).

Febri menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan selama setengah hari mulai dari pukul 09.00 sampai pukul 13.00 WIB dan disita sejumlah dokumen. "Kemudian terkait dengan kegiatan penggeledahan di kantor PT PAL di Surabaya tim menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang dalam pecahan rupiah sekitar Rp230 juta dan dalam pecahan dolar AS sekitar 2.100 dolar AS," kata Febri.

Tiga orang tersangka penerima suap dalam kasus itu adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.

Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement