Kamis 06 Apr 2017 08:06 WIB

Jadi Tersangka KTP-El, Partai Hanura Belum akan Pecat Miryam

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus proyek KTP elektronik, Miryam S Haryani
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Tersangka kasus proyek KTP elektronik, Miryam S Haryani

REPUBLIKA.CO.ID, Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Syarifudin Sudding mengatakan partainya akan melihat terlebih dahulu perkembangan proses hukum kepada Miryam. Karena itu, Partai Hanura belum akan mencopot keanggotaan Miryam di Partai. "Tidak (diberhentikan). Kita akan lihat perkembangan dan proses hukum berlangsung, arahan ketua umum seperti itu," kata Sudding saat dikonfirmasi pada Kamis (6/4).

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el). Kali ini berasal dari anggota legislatif, yakni politikus asal Partai Hanura, Miryam S Haryani pada Rabu (5/4) kemarin.

Miryam disangka melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Status keanggotaan Miryam di DPR pun juga masih belum dibahas. Partai Hanura menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada yang bersangkutan.

Syarifuddin mengatakan, partainya justru menawarkan bantuan hukum terhadap Miryam jika dibutuhkan. "Kita serahkan ke Miryam, kalau menggunakan jasa hukum dari ketua bidang hukum silakan, ya kalau mau sendiri di partai ada ketua bidang hukum," katanya.

Sebelumnya, Mantan anggota komisi II DPR RI dari fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Miryam dinilai telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el di PN Tipikor Jakarta.

"Tersangka ini diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4).

Febri mengatakan, Miryam disangkakan pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sprindik (Surat Perintah Penyidikan untuk Miryam) ditandatangani pada hari ini," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement