REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim menetapkan ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Ghafar (JAG) sebagai tersangka. Bahkan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka.
"Benar kami sudah tetapkan JAG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polr, Brigjen Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4).
Namun, Agung tidak menjelaskan alat bukti apa dimiliki penyidik sehingga memutuskan menetapkan ketua komura ini sebagai tersangka. Menurutnya alat bukti adalah materi penyidikan yang hanya bisa dibeberkan di pengadilan.
Hanya saja tambah jenderal bintang satu ini bahwa peran tersangka adalah menggunakan koperasi sebagai alat untuk memeras. Yakni memeras pengelola dan juga pengguna jasa pelabuhan di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimatan Timur (Kaltim).
"Yang bersangkutan menggunakan Koperasi samudera sejahtera sebagai alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan di TPK Palaran Samarinda," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim juga menetapkan tiga orang tersangka. Yakni sekretaris Komura Dwi Harianto, NA dan AB yang berperan melakukan pemerasan di lapangan.
Hasil operasi tangkap tangan awal, penyidik berhasil mengamankan 6,1 miliar di dalam kantor komura. Kemudian hasil pendalaman, penyidik juga menggerebek rumah milik tersangka Dwi dan mendapatkan hasil yang fantastis. Ditemukan dokumen-dokumen aliran dana, mobil mewah sebanyak sembilan unit serta unit rumah yang berjumlah enam.