Kamis 06 Apr 2017 10:24 WIB

Ketua PKB Malaysia Jadi Penerjemah Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam

Warga Indonesia Siti Aisyah (berkaus merah) dengan dikawal polisi bersenapan otomatis saat akan masuk ke Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo
Warga Indonesia Siti Aisyah (berkaus merah) dengan dikawal polisi bersenapan otomatis saat akan masuk ke Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Malaysia Saiful bakal menjadi penerjemah sidang terhadap Siti Aisyah yang akan berlangsung di Mahkamah Sepang pada 13 April mendatang. Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong telah didakwa sebagai pelaku pembunuhan Kim Jong-nam di Mahkamah Majistret Sepang. 1 Maret lalu.

"Tahun ini saya ditunjuk oleh Mahkamah Agung Malaysia sebagai penerjemah kasus Siti Aisyah di Pengadilan Sepang Selangor. Pada persidangan pertama Siti Aisyah, saya membacakan surat dakwaan kepada Siti Aisyah dalam Bahasa Indonesia," ujar Saiful saat ditemui di Kuala Lumpur, Kamis (6/4).

Setelah membacakan surat dakwaan, ia akan memberikan pemahaman kepada Siti Aisyah terkait dakwaan tersebut. Setelah dia paham atas dakwaan tersebut lalu disampaikan kepada hakim. Ditanya tentang tugasnya tersebut, pria asal Bawean, Jawa Timur, ini mengatakan mulai menjadi penerjemah pada 1992.

"Saya menjadi penerjemah untuk TKI sejak 1992. Tugas sebagai penerjemah adalah memahamkan kepada setiap terdakwa dan saksi di persidangan. Saya jadi penerjemah, kalau dihitung-hitung, sudah beribu TKI dari TKI ilegal, kasus perampokan, kasus narkoba, kasus penyiksaan majikan, kasus pembunuhan, perdagangan manusia hingga perkosaan," katanya.

Yang masih terkesan sampai sekarang, ujar dia, yaitu kasus Nirmala Bonat yang merupakan kasus penyiksaan dari majikan yang amat dahsyat yang memperlakukan Nirmala Bonat secara tidak manusiawi.

"Sebagai penerjemah di pengadilan saya bakerja secara profesional. Tugas sebagai penerjemah harus bisa memahamkan kepada orang yang diterjemahkan karena kalau salah menerjemahkan berakibat fatal," katanya.

Sebab, ujar pria beristrikan perempuan asal Madiun ini, tidak semua para TKI yang tersandung kasus atau jadi saksi setiap kasus di persidangan memahaminya.

"Tugas saya harus memberikan pemahaman sebelum disampaikan kepada hakim di persidangan. Dan saya tidak boleh berpihak ke mana-mana, baik ke pengacara atau JPU. Saya harus profesional seperti yang diamanatkan oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia," katanya.

Dia menegaskan menjadi penerjemah bisa dikatakan juga tidak gampang sebab harus bisa memberikan pamahaman pada setiap terdakwa atau saksi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement