Kamis 06 Apr 2017 10:42 WIB

Bareskrim Panggil Ketua Komura Sebagai Tersangka

Rep: Mabruroh / Red: Andi Nur Aminah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Agung Setya
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Agung Setya

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) sebagai tersangka. Bareskrim pun melayangkan surat pemanggilan kepada Jafar Abdul Gafar. "Sudah dilayangkan pemanggilan dan hari ini dipanggil," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4).

Agung menjelaskan pemanggilan kepada Jafar merupakan pemanggilan sebagai tersangka. Artinya, penyidik ingin meminta keterangan Jafar dan perannya dalam kasus dugaan pemerasan peti kemas tersebut. "Kita panggil untuk hadir hari ini, panggilan sebagai tersangka sebagai penetapan tersangka," kata dia.

Untuk diketahui sebelumnya penyidik berhasil mengamankan Rp 6,1 miliar uang dari kantor Komura. Diduga uang tersebut merupakan hasil pemerasan yang dilakukan Komura kepada para pengguna jasa pelabuhan.

Belakangan penyidik juga mendapatkan kembali nominal yang sangat besar dalam sebuah deposito yakni Rp 326 miliar. Hingga saat ini penyidik masih menelusuri asal usul uang dalam deposito.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement