Kamis 06 Apr 2017 13:58 WIB

Taksi Daring tak Penuhi Aturan akan Dikandangkan

Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan bekerja sama dengan pihak Kepolisian akan "mengandangkan" taksi dalam jaringan (daring) yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

"Akan kami lakukan operasi, terhitung hari ini, apabila ditemukan pengemudi taksi daring (online) yang beroperasi tanpa memenuhi sebelas poin ketentuan Permen tersebut akan dikandangkan/ditahan sementara di Kantor Dishub sambil menunggu proses administrasi," kata Kepala UPTD Transportasi Dinas Perhubungan Sulsel Mamminasata Fahlevi ketika ditemui di Makassar, Kamis (6/4).

Tindakan tegas yang diambil Dishub ini, menurut Fahlevi adalah hasil kesepakatan dalam rapat yang dilakukan Dishub dengan pemangku kepentingan terkait pada Selasa (4/4). Rapat tersebut menurut dia, turut dihadiri oleh perwakilan pihak Dirlantas, Kapolrestabes, Dishub Kota Makassar, asosiasi taksi konvensional, Gocar, Grab dan Organda.

Ia mengakui pihak perwakilan Gocar dan Grab baru akan melaporkan hasil pertemuan tersebut ke kantor pusat mereka. Salah satu poin ketentuan yang menjadi dasar penindakan, misalnya, kewajiban pemilikan unit kendaraaan atas nama badan hukum seperti PT atau koperasi.

"Jadi kalau kepemilikannya di STNK masih atas nama pribadi, itu bisa kami tindak," ujarnya.

Dishub Sulsel mengambil kebijakan penindakan, meski Menteri Perhubungan telah memberikan toleransi masa transisi hingga tiga bulan pascapemberlakuan Permen tersebut pada 1 April 2017. "Tidak salah kalau pemerintah daerah mengusulkan apa yang menjadi kesepakatan di daerah kepada pemerintah pusat," kata Fahlevi.

Pihaknya mendorong perusahaan dan pengemudi taksi daring segera melengkapi persyaratan operasi sebagaimana yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement