Kamis 06 Apr 2017 16:47 WIB

Pengamat Nilai Pelantikan OSO Sah

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pejabat baru Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (tengah),berfoto bersama Wakil Ketua DPD I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua DPD II Darmayanti (kanan) usai Pelantikan dirinya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pejabat baru Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (tengah),berfoto bersama Wakil Ketua DPD I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua DPD II Darmayanti (kanan) usai Pelantikan dirinya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai pelantikan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai sah. Memang proses penetapan Oesman Sapta Odang (Oso) diwarnai polemik akibat keputusan Mahkamah Agung nomor 38 dan 20 tanggal 29 Maret 2017.

Keputusan MA tersebut terkait permohoan Judicial Review Peraturan DPD RI no 1 Tahun 2016 dan Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD RI. Margarito menilai putusan MA tersebut cacat secara hukum. Sebab MA sendiri mengabaikan objek gugatan yaitu Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2017.

MA, dijelaskannya justru memakai UU noor 1 Tahun 2016 yang tidak dijadikan dasar gugatan. Sehingga proses pemilihan dan penetapan ketiga pimpinan DPD Ri yang baru itu legal dan sah.

"Karena MA dalam putusan itu menjadikan objeknya adalah UU nomor 1 tahun 2016. Sementara yang diperkarakan adalah peraturan DPD RI nomor 1/2017 tentang Tatib”, jelas peraturan itu bukan undang-undang,” jelas Margarito, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (5/4).

Kemudian, terkait subyek dari putusan MA itu, hakim memerintahkan pimpinan DPD RI  untuk mencabut Peraturan DPD RI Undang-undang nomor 1 tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tatib, hingga tidak ada yang perlu dilaksanakan.

Lanjutnya, akibat kesalahan tersebut dalam putusan MA, maka DPD RI bisa mengabaikannya dan tidak perlu menempuh jalur hukum lainnya. “Itu sudah salah tidak perlu ada lagi langkah hukum, diabaikan saja, tatib batasan pimpinan DPD 2.5 tahun tetap berjalan,” ungkapnya.

Namun Margarito menganjurkan agar Ketau DPD RI, Oso yang baru dilantik oleh MA tersebut segera mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Meskipun sampai sekarang di Indonesia belum memiliki aturan yang melarang rangkap jabatan pada lembaga tinggi negara, tapi mestinya harus memilih salah satu.

"Karena ini lembaga negara tidak bisa dirangkap. Salah satu harus dilepaskan. Tidak bisa dirangkap. Oesman harus pilih salah satunya. Setiap lembaga memiliki tugas dan kesibukannya masing-masing," tutup Margarito.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement