Kamis 06 Apr 2017 17:03 WIB

Polisi: Saksi Segera Dipanggil dalam Kasus Al Khaththath

Muhammad al Khaththath
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Muhammad al Khaththath

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menginventarisasi atau menetapkan sejumlah saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan upaya makar yang melibatkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.

"Nanti ke depan penyidik sedang menginvetarisasi siapa saja saksi yang bakal dipanggil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (6/4).

Kombes Argo mengungkapkan penyidik kepolisian telah menggelar prarekonstruksi di lokasi pertemuan para tersangka upaya makar "jilid II" sekitar Kalibata Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat pada awal pekan ini.

Dari prarekonstruksi itu, penyidik mengetahui orang yang hadir dan mengetahui materi pembahasan terkait rencana pemufakatan jahat. Argo menuturkan polisi belum menetapkan tersangka baru terkait dugaan upaya makar itu karena masih mendalami keterangan sejumlah saksi.

"Ya nanti kita tunggu saja apakah ada tersangka baru atau tidak," ujar Argo.

Argo menambahkan para tersangka terlibat langsung pembicaraan mengenai rencana menduduki paksa Gedung DPR/MPR guna menjatuhkan pemerintahan yang sah. Bahkan para aktivis itu mengagendakan aksi secara serentak pada lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar dan Yogyakarta.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dinihari. Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement