Kamis 06 Apr 2017 18:52 WIB

MA Bantah Melantik OSO Jadi Ketua DPD

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Pejabat baru Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (kanan),berfoto bersama Pejabat Lama Mohammad Saleh (kiri) usai Pelantikan Ketua DPD dan Wakil Ketua DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pejabat baru Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (kanan),berfoto bersama Pejabat Lama Mohammad Saleh (kiri) usai Pelantikan Ketua DPD dan Wakil Ketua DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak jika dikatakan telah melantik ketua DPD terpilih, Oesman Sapta Odang (OSO). MA mengklaim hanya menuntun pengambilan sumpah jabatan terhadap Oso yang terpilih menggantikan Mohammad Saleh, pada 4 April lalu.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan kehadiran Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi di DPD saat itu hanya menuntun sumpah jabatan untuk tiga pimpinan DPD yang baru.

"Kewajiban konstitusi, ketua MA melakukan tuntunan sumpah, bukan pelantikan. Tapi menuntun sumpah. Harus jelas ya. Sumpah ini sudah ada di dalam UU ataupun dalam tatib DPD itu sendiri," kata dia di kantor MA, Jakarta (6/4).

Menurut Suhadi, berdasarkan UU MD3 dan aturan dalam tatib DPD yang baru yang melakukan penuntunan sumpah jabatan adalah ketua MA. Namun, karena ketua MA Hatta Ali sedang umrah, kewenangan penuntunan ini diberikan kepada wakilnya sehingga tetap sah.

Sebelumnya, terpilihnya OSO menjadi ketua DPD menuai polemik. Sebab, penyumpahan terhadap OSO ini dianggap melanggar putusan MA atas uji materi terhadap peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan peraturan DPD nomor 1 tahun 2017.

Pasal 43 dalam peraturan 1/2016 mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2 tahun 6 bulan. Sementara, dalam pasal 319 peraturan 1/2017 mengatur masa jabatan pimpinan DPD yakni dari Oktober 2014 sampai Maret 2017, dan dari April 2017 sampai September 2019.

Baca juga, Soal Legalitas Tatib Baru Pelantikan Ketua DPD, Ini Penjelasan MA.

Sebelum ada pemilihan ketua DPD dalam rapat paripurna pada 3 April lalu, dua peraturan DPD tersebut telah dibatalkan MA melalui putusannya. Putusan MA menyebutkan bahwa dua peraturan tersebut harus dicabut dan dikembalikan pada peraturan DPD nomor satu tahun 2014. Peraturan tahun 2014 menyebut bahwa masa jabatan pimpinan DPD yaitu lima tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement