REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggagalkan upaya pengiriman setengah kilogram sabu sabu, oleh seorang kurir di Stasiun Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
Untuk kesekian kalinya, pengiriman barang haram yang berasal dari Jakarta ini dikendalikan oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), melalui alat komunikasi handphone (HP).
“Baik pemesan maupun pengendali pengiriman sabu sabu ini, keduanya merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Ambarawa dan Lapas Khusus narkoba Nusakambangan,” kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru, di Semarang, Kamis (6/4).
Terungkapnya pengiriman sabu sabu ini, kata Agus, merupakan pengembangan dari jaringan pengedaran narkoba --jenis sabu sabu-- jaringan Sutrisno alias Babe, yang telah diungkap sebelumya oleh BNNP Jawa Tengah.
Dalam pengembangan ini, BNNP Jawa Tengah mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu sabu melalui jalur darat dari Jakarta ke Surakarta, oleh seseorang kurir melalui Stasiun Jebres, Surakarta.
Terkait informasi ini tim BNNP Jawa Tengah selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menurunkan tim ke Surakarta. Dari penyelidikan ini tim BNNP selanjutnya memastikan pengiriman sabu sabu yang dimaksud akan dilaksanakan pada Ahad (2/4).
Pada pukul 03.30 WIB, tim BNNP Jawa Tengah mencurigai seorang penumpang pria yang membawa sebuah tas dan turun di Stasiun Jebres. Belakangan diketahui pria ini diketahui berinisial NS, warga Trosemi, Kecamatan Gatak.
Ia ditangkap sesaat setelah dijemput oleh temannya berinisial ADR yang juga warga Gatak di setasiun tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, tim BNNP Jawa Tengah menemukan sabu sabu seberat 500 gram.
Kepada petugas BNNP Jawa Tengah, ia merupakan kurir barang haram tersebut. Ia mengambil sabu sabu tersebut dari Jakarta atas perintah Wahyudi, salah seorang warga binaan Lapas kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang. “Wahyudi sendiri –saat ini-- terhitung tengah menjalani masa hukuman lima tahun penjara, juga atas perkara narkoba,” lanjutnya didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Priya Pratama dan perwakilan Lapas Narkotika Nusakambangan Untung.
Dari pemeriksaan terhadap Wahyudi, masih jelas Agus, didapat keterangan bahwa sabu- sabu seberat setengah kilogram tersebut dipesan oleh Ahmad Fadillah alias Ading, seorang warga binaan Lapas Narkotika Nusakambangan, kabupaten Cilacap.
Ading, terakhir diproses BNNP Jawa Tengah tahun 2015 atas peredaran narkoba di wilayah Surakarta dengan barang bukti 50 gram sabu sabu. “Yang bersangkutan juga tengah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Atas pengungkapan ini, tim BNNP Jawa Tengah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengan guna melakukan penggeledahan di kedua lapas, tepatnya di sel tahanan kedua warga binaan tersebut.
Dalam penggeledahan ini tim BNN dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendapatkan sejumlah barang bukti tambahan berupa handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pihak luar lingkungan lapas. “Makanya, meski sebagai warga binaan lapas, yang bersangkutan leluasa untuk mengendalikan pengiriman sabu sabu dari dalam lapas,” tambah Agus.
Terkait masih ditemukannya handphone di dalam lingkungan lapas, Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Priya Pratama mengakui pihaknya kecolongan. Sejauh ini petugas lapas selalu melakukan razia dua kali dalam sepekan.
Berdasarkan pengalaman, masuknya barang yang semestinya dilarang di lingkungan lapas ini dilakukan saat jam kunjungan bebas tahanan. Sebab petugasnya penah mendapati, ‘penyelundupan’ HP ke dalam lingkungan lapas ini dilkukan dengan cara disembunyikan pada pakaian dalam wanita,” katanya.