REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Muhammad Al-Khaththath, Ahmad Michdan, menilai sikap diskriminatif aparat kepolisian ini sudah terlihat vulgar. Publik bisa menilai ketika terdakwa kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperlakukan berbeda dengan terdakwa penistaan agama yang lain.
"Yang lain sudah berstatus terdakwa langsung ditahan, bahkan ada yang berstatus tersangka pun sudah ditahan," ujar Michdan, Jumat (7/4).
Karena itu Tim Pengacara Muslim ini melihat cara-cara polisi terhadap kliennya ini sangat diskrimatif. Termasuk kepada pihak lain yang dituduh makar hanya karena menolak sosok Ahok.
"Publik bisa melihat tuduhan makar polisi kepada aktivis Sri Bintang Pamungkas, tidak terbukti akhirnya dibebaskan juga. Sampai akhirnya Sri Bintang membawa persoalannya ke Mahkamah Internasional," tegasnya.