Jumat 07 Apr 2017 11:56 WIB

Jika Alasan Keamanan, Mestinya Polisi Tahan Ahok dari Dulu

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Pedri Kasman
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedri Kasman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu pihak pelapor kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Pedri Kasman, menilai bahwa permintaan penundaan sidang Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU oleh Polri sangat tidak patut secara hukum. 

Penundaan sidang hanya bisa dilak ukan atas permintaan pihak terkait. Dalam hal ini JPU, terdakwa dan majelis hakim sendiri. Di luar itu tidak patut meminta penundaan atau permintaan apa pun. 

"Itu bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi dan memengaruhi persidangan. Apalagi surat kapolda itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara," kata Pedri kepada Republika.co.id, Jumat (7/4). 

Ia mengatakan, ketua dan institusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pun tidak punya kewenangan apa pun terhadap sidang Ahok. Termasuk institusi yang menerima tembusan surat kapolda itu. Sidang ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk. "Kita bisa memahami alasan Polda Metro sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keamanan. Tapi penundaan dengan alasan pilkada justru bisa bernuansa politis," ujarnya. 

Apalagi di poin ketiga surat Polda tersebut mengaitkannya dengan kasus Anies dan Sandi. "Ini terkesan seperti mau bargaining, jadinya sangat politis," kata sekretaris Pemuda Muhammadiyah ini.

Dia mendukung sikap majelis hakim untuk terus melanjutkan sidang Selasa (11/4) depan. "Kalau alasannya pertimbangan keamanan, mestinya polisi sudah menahan Ahok dari dulu," katanya.

Menurut dia, situasi panas ini justru timbul karena Ahok tidak ditahan. Padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi. Sehingga rasa keadilan masyarakat terusik.

Sekarang kasus ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Institusi lain termasuk polri kita harapkan tidak mencampuri peradilan. Sebaliknya polri kita harap memberikan dukungan untuk pengamanan secara proporsional sehingga pihak terkait bisa menjalani sidang dengan tenang dan independen.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement