REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Syarif menilai pernyataan Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, yang mengatakan jika data invalid atau tidak sah tidak mempengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dinilai tidak sesuai dengan undang-undang dan hal itu bisa dipidanakan.
"Berarti ketua KPUD di dalam ketentuan undang-undang tentang pilkada pasal 177, itu memasukan DPT daftar pemilih yang invalid bisa cenderung dikatakan sebagai tidak melakukan pekerjan sebagai mana mestinya. Artinya bisa dipidanakan," ujar Syarif kepada Republika.co.id, Jumat (7/4).
Syarif mempertanyakan maksud pernyataan Sumarno tersebut. "Bagaimana data invalid tidak mempengaruhi DPT? Bagaimana logikanya jelas terbukti ada DPT invalid kemudian dimasukan, kan?," kata Syarif.
Pada jumat (7/4) dini hari, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua, di Jakarta, Sumarno mengatakan bahwa pemilih invalid tidak mempengaruhi jumlah DPT.
"Jika memang ditemukan pemilih invalid tidak akan mempengaruhi jumlah DPT hasil rekapitulasi," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno. KPUD DKI Jakarta mengatakan siap melakukan penelusuran yang rencananya akan diselenggarakan Jumat (7/4) sore ini pukul 16.00 WIB di Kantor KPUD DKI Jakarta.