Jumat 07 Apr 2017 15:29 WIB
Pilkada DKI

Timses Anies-Sandi: Ketua KPUD DKI Bisa Dipidanakan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Syarif menilai pernyataan Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, yang mengatakan jika data invalid atau tidak sah tidak mempengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dinilai tidak sesuai dengan undang-undang dan hal itu bisa dipidanakan.

"Berarti ketua KPUD di dalam ketentuan undang-undang tentang pilkada pasal 177, itu memasukan DPT daftar pemilih yang invalid bisa cenderung dikatakan sebagai tidak melakukan pekerjan sebagai mana mestinya. Artinya bisa dipidanakan," ujar Syarif kepada Republika.co.id, Jumat (7/4).

Syarif mempertanyakan maksud pernyataan Sumarno tersebut. "Bagaimana data invalid tidak mempengaruhi DPT? Bagaimana logikanya jelas terbukti ada DPT invalid kemudian dimasukan, kan?," kata Syarif.

Pada jumat (7/4) dini hari, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua, di Jakarta, Sumarno mengatakan bahwa pemilih invalid tidak mempengaruhi jumlah DPT.

"Jika memang ditemukan pemilih invalid tidak akan mempengaruhi jumlah DPT hasil rekapitulasi," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno. KPUD DKI Jakarta mengatakan siap melakukan penelusuran yang rencananya akan diselenggarakan Jumat (7/4) sore ini  pukul 16.00 WIB di Kantor KPUD DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement