REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan kasus dugaan investasi fiktif koperasi simpan pinjam Pandawa Group ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (29/4).
"Berkas perkara 14 tersangka sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejati Jawa Barat pada 29 Maret 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (7/4).
Argo menuturkan penyidik menyusun berita acara pemeriksaan perkara (BAP) 14 tersangka dibagi tiga berkas. Ia menuturkan jumlah tersangka dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang Pandawa Group itu mencapai 27 tersangka.
Saat ini penyidik kepolisian masih merampungkan berkas BAP 13 tersangka lainnya termasuk pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto. Argo mengungkapkan Polda Metro Jaya menerima 35 laporan polisi, 108 saksi yang sudah diperiksa, tiga orang saksi ahli.
Polda Metro Jaya juga mencatat 8.773 orang yang menjadi korban penipuan investasi fiktif Pandawa Group dengan kerugian materil mencapai Rp1,5 triliun. Pasal yang dipersangkakan kepada 27 tersangka yakni Pasal 377 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang 8 Tahun 2919 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP.