REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Warga Kota Bandung merupakan masyarakat yang multikultural. Sejak pendiriannya, kota ini diciptakan untuk ditinggali manusia dari berbagai latar belakang. Karena kehidupan multikultural itu telah menjelma menjadi nafas kehidupan warga kota, setiap orang telah terbiasa berhadapan dengan perbedaan paradigma dan pandangan. Maka di kota ini, keanekaragaman adalah sebuah keniscayaan, termasuk dalam hal kepercayaan terhadap Dzat Tunggal pencipta alam semesta.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Pemerintah Daerah diberikan amanat untuk memelihara kerukunan umat beragama. Di dalamnya, terdapat kewajiban kepala daerah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama, hingga menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat.
Sejak terbitnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) tersebut, Pemerintah Kota Bandung, sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bandung Yayan Ahmad Brillyana, telah memberikan 336 rekomendasi kegiatan keagamaan.
Selain itu, pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kota Bandung juga memberikan rekomendasi kegiatan keagamaan dan hari besar agama sebanyak 213 rekomendasi dalam 10 tahun. Ada pula rekomendasi DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan), KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)-RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)-IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung sebanyak 85 rekomendasi. “Jadi total kurang lebih ada 336 rekomendasi kegiatan keagamaan di Bandung yang dikeluarkan,” papar Yayan.
"Sedangkan untuk pembangunan rumah ibadah sejak Pak Wali Kota Ridwan Kamil menjabat, yaitu sejak akhir tahun 2013 hingga sekarang, rekomendasi yang dikeluarkan ada 10, itu adalah untuk 5 masjid, 1 vihara, dan 4 gereja. Sisanya, rekomendasi diberikan pada tahun 2007 sampai tahun 2013,” jelas Yayan di Balai Kota Bandung, Kamis (6/4/2017).
Dirinya juga memaparkan data jumlah rumah ibadah secara keseluruhan di Kota Bandung. Hingga kini, kurang lebih ada 4.000an masjid dan musala, 164 gereja, 14 pura, serta 23 vihara yang tersebar di seluruh wilayah. Yayan bahkan mengapresiasi tatkala ada tiga rumah ibadah yang letaknya saling berdampingan. “Silakan datang ke Kampung Toleransi di Gang Ruhana RT 02 Rw 02 Kel. Paledang Kecamatan Lengkong. Di situ ada satu masjid, satu gereja, dan satu vihara yang letaknya persis bersebelahan, dan tidak pernah ada masalah. Itu indahnya di Kota Bandung,” kata Yayan.
Yayan menambahkan, pemerintah kota selalu berupaya untuk memberikan fasilitas yang seadil-adilnya kepada seluruh warga kota tanpa memandang suku, ras, dan agama. Baginya, selama warga ber-KTP Kota Bandung, harus mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah daerah. “Yang namanya adil adalah proporsional, tidak berat sebelah, saling mengsi sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.
Kota Bandung dinobatkan sebagai Kota Paling Islami versi Maarif Institute yang dilansir pada tahun 2016. Penduduk muslim memang menempati porsi terbanyak dalam populasi kota ini. Namun bukan berarti tidak ada tempat bagi umat agama lain untuk dapat hidup dengan baik, nyaman, dan aman.