Sabtu 08 Apr 2017 14:56 WIB

Pakar: Jika Minta JPU Mundurkan Sidang Ahok, Jaksa Agung Bisa Dituntut

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar mengatakan, Jaksa Agung M Prasetyo bisa dikenakan tuntutan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) jika memerintahan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memundurkan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Jika benar jaksa agung memerintahkan jaksa untuk memundurkan sidangnya dengan alasan yang dicari-cari, termasuk pilkada, maka jaksa agung telah melawan perintah pengadilan. Terhadap jaksa agung dapat dikenakan tuntutan penghinaan terhadap pengadilan," katanya, Sabtu (8/4).

Lantaran, Fikar melanjutkan, telah dengan sengaja melawan perintah pengadilan karena alasan politik. Bila ini yang terjadi, kata dia, menandakan bahwa penegakan hukum memang sudah diintervensi politik.

"Beginilah jika memilih jaksa agung dari Parpol. Sekarang oligarki secara kasat mata tanpa retorika, sudah pula mengangkangi hukum," ujarnya.

Padahal, Fikar menyatakan majelis hakim sudah memutuskan bahwa sidang harus tetap berjalan pada 11 April mendatang, dan jaksa pun harus membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan persetujuannya terhadap permohonan pihak Polda Metro Jaya yang ingin agar sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda. Ia mengaku memahami kekhawatiran polisi terhadap dinamika yang kemungkinan bisa terjadi. Apalagi, sidang pembacaan tuntutan tersebut berdekatan dengan masa tenang Pilgub DKI putaran kedua.

"Saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diminta Polri supaya sidang itu bisa dijadwal ulang," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement