REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Petugas Kepolisian Sektor Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, meringkus seorang residivis kasus pencurian yang tiga kali masuk penjara.
"Pelaku berinisial NR (31), warga Desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara," kata Kepala Polsek Purwanegara Ajun Komisaris Polisi Nur M. Salim di Banjarnegara, Sabtu (8/4).
Ia mengatakan, pelaku ditangkap usai membobol rumah Junianto (34), warga Dusun Kalimendong RT 03 RW 08, Desa Danaraja, Kecamatan Purwanegara, dengan cara mencongkel jendela kamar depan.
Setelah berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil tiga unit telepon seluler yang secara keseluruhan ditaksir senilai Rp 1,6 juta.
Akan tetapi saat hendak meninggalkan rumah itu, pelaku kepergok oleh Junianto yang baru bangun tidur dan menuju ruang tengah. "Pelaku akhirnya ditangkap, diinterogasi, dan dilaporkan ke Polsek Purwanegara oleh Junianto. Setelah menerima laporan itu, kami langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku," kata Kapolsek.
Ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui telah tiga kali masuk penjara karena membobol sebuah konter di Kecamatan Rakit, Banjarnegara, mencuri burung di Kabupaten Purbalingga, dan mencuri helm di Purbalingga.
Menurut dia, kasus pencurian yang dilakukan NR telah dilimpahkan ke Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut. "Meskipun berkali-kali masuk bui tidak membuat jera NR dalam melakukan pelanggaran hukum dan kali ini melanggar Pasal 362 KUHP," katanya.