Ahad 09 Apr 2017 12:02 WIB

GNPF Anggap Tudingan Makar tidak Didasari Fakta

Rep: Fuji EP/ Red: Indira Rezkisari
Makar (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Makar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi GNPF MUI, Dr. Kapitra Ampera menerangkan, pada Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana Pasal 107 dinyatakan, makar (anslag) adalah perbuatan yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan (omwenteling). Suatu perbuatan dikatakan makar, menurut Pasal 87 KUHP adalah apabila telah dimulainya perbuatan makar sebagaimana menurut Pasal 53 (percobaan).

Ia mengatakan, makar (anslag) dilakukan dengan perbuatan kekerasan. Secara yuridis, apabila seseorang melakukan perbuatan persiapan (voorbereidings-hendeling) dia belum dapat dihukum. Perbuatan makar sebagaimana dimaksud Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP adalah ketika sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling).

"Realitanya, tidak ada tindakan atau upaya makar yang dilakukan oleh (Sekjen Forum Umat Islam) Al-Khaththath dan tersangka lainnya, tuduhan makar sangat tidak berdasar dan cenderung didefinisikan sendiri oleh pihak kepolisian," kata Kapitra kepada Republika.co.id melalui keterangan tertulisnya, Ahad (9/4).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat membuktikan adanya perbuatan permulaan makar para tersangka. Sehingga mereka ditangkap dan ditahan dengan tuduhan makar. Pihak kepolisian semestinya paham atas ketentuan hukum pidana dan tidak akan gegabah dalam menilai serta menetapkan upaya hukum terhadap seseorang.