REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution menganggap, penanggulangan terorisme di Indonesia sudah menyimpang. Menurutnya, Densus 88 Polri cenderung menerapkan konsep strategi "perang" dengan cara pembunuhan dan pembantaian terhadap para terduga teroris.
"Kebijakan pemerintah melalui penegak hukum dalam penanggulangan terorisme di Indonesia sudah menyimpang. Densus 88 Polri cenderung sudah menerapkan konsep strategi "perang" dengan cara pembunuhan dan pembantaian terhadap terduga teroris, bukan langkah preventif yang sejatinya melumpuhkan," kata Maneger dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (9/4).
Meneger berpendapat, penembakan terhadap enam orang terduga teroris di Tuban, Jawa Timur, oleh Densus 88 Polri diduga tidak berbasis HAM dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Prinsip-prinsip HAM yang dimaksud Maneger sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Patut diduga telah terjadi praktik judicial killing oleh Densus 88 Polri. Penembakan terhadap enam orang terduga teroris di Tuban, Jawa Timur, oleh Densus 88 Polri diduga tidak berbasis HAM dan bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM," ucap Maneger.
Seperti diketahui, aparat keamanan yang merupakan gabungan dari Polres Tuban, Brigadir Mobil (Brimob), dan TNI menembak mati enam orang terduga teroris di Tuban, Jawa Timur pada Sabtu (8/4). Selain itu, aparat juga menangkap satu orang lainnya.