REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, Sumarno terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, harus dijadikan bahan evaluasi bagi lembaga penyelenggara negara untuk lebih berhati-hati dalam bekerja. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), Mimah Susanti, Sabtu (8/4).
"Prinsipnya evaluasi lah ya, kita terima aja sebagai penyelenggara negara apapun keputusan DKPP," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (9/4).
Mimah berkata, penilaian atas etika penyelenggara itu hanya bisa dilakukan oleh DKPP melalui sidang. Sehingga apa yang menjadi putusan DKPP harus diterima sebagai peringatan.
"Kita kembalikan saja pada DKPP, dikasih peringatan atau tidak dikasih peringatan prinsipnya bahwa penyelenggara sudah diingatkan," katanya.
Menurut Mimah, ketika dilakukan upaya rehabilitasi pun sebenarnya dalam kesimpulan-kesimpulan DKPP ada beberapa yang harus dievaluasi sebagai penyelanggara. "Termasuk Pak Marno juga harus menerima, kan itulah bagian dari evaluasi bagi kita kita, sekaligus memperingatkan ya, bagi kita penyelenggara, bahwa kita harus lebih berhati-hati," kata dia mengakhiri.