REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Nurdin Sembiring, Kepala Desa (Kades) Salam Tani, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, diringkus. Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik kantor cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam di Pancur Batu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, OTT tersebut dilakukan, Jumat (7/4) lalu. Nurdin ditangkap berikut barang bukti uang Rp10 juta.
"OTT itu kami lakukan di ruang kantor desa Salam Tani di kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang dengan barang bukti uang tunai Rp10 juta," kata Sumanggar, Ahad (9/4).
Sumanggar menjelaskan, OTT ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang tidak bisa disebutkan identitasnya. Korban yang sedang mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau surat tanah, lanjutnya, merasa diperas oleh Nurdin selaku kepala desa.
"Pelapor (korban) menyerahkan uang sejumlah Rp7.500.000 untuk pengurusan SKGR kepada Nurdin Sembiring, Selasa, 3 April 2017," ujar dia.
Tak puas sampai di sana, Nurdin kembali meminta uang tambahan untuk pengurusan SKGR itu sebesar lima persen dari jual beli tanah senilai Rp400 juta, yakni Rp20 juta. Merasa diperas oleh Nurdin, korban pun melapor kepada kantor cabang Kejari Lubuk Pakam di Pancur Batu.
"Setelah negosiasi, disepakati pelapor akan menyerahkan kembali Rp10juta pada Jumat, 8 April sekitar pukul 15.30 WIB di kantor desa Salam Tani," kata Sumanggar.
Namun, pihak kejaksaan yang menerima laporan korban telah mengatur strategi penangkapan. Mereka berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan OTT terhadap Kades tersebut.
"Beberapa saat setelah penyerahan uang, kami dibantu polisi melakukan OTT terhadap Kades tersebut dan mengamankan yang bersangkutan," ujar dia.
Pelaku bersama barang bukti uang tunai Rp10 juta pun langsung diboyong ke kantor cabang Kejari Lubuk Pakam di Pancur Batu untuk proses hukum atas pungutan liar (pungli) yang dilakukan. Selain itu, petugas ikut menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Nurdin di kantor desa Salam Tani.
"Kami lakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan Kades itu bersama empat orang saksi," kata Sumanggar.
Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kejaksaan pun akhirnya menetapkan Nurdin sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 12a, 12e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami langsung melakukan penahanan dan Kades kami titipkan di Cabang Rutan Pancur Batu," ujar Sumanggar.