REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- PT Perusahaan Gas Negara, Tbk atau PGN memberlakukan harga gas baru untuk 45 pelanggan industri di Sumatera Utara yang diturunkan menjadi 9,95 dolar AS per MMBTU dari 12,22 dolar AS per MMBTU sebelumnya. "Penurunan harga sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi," ujar Sekretaris Perusahaan PT PGN, Heri Yusup, Jumat (7/4).
Menurut Heri Yusuf, pemerintah memberikan insentif kepada pelanggan di Medan, berupa penyesuaian harga gas bumi. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 434 Tahun 2017.
"Selaku pemasok gas ke industri di Medan, PGN melakukan sosialisasi kepada pelanggan. Tarif baru tersebut berlaku surut mulai 1 Februari 2017," ujar Heri.
PGN Siap Ganti Aset Rusak karena Pengerjaan Pipa Gas
Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri No 434 Tahun 2017 tersebut, seluruh badan usaha di mata rantai penyaluran gas bumi dari hulu sampai ke pelanggan diminta pemerintah untuk menurunkan biaya. Seperti diketahui, pasokan gas bumi di Medan berasal dari produksi gas di hulu yang dipasok dari tiga sumber yaitu Pertamina EP Pangkalan Susu, PHE NSO dan Pase Triangle.
Pengangkutan gas melalui pipa transmisi Arun-Belawan yang dioperasikan PT Pertagas, dan pipa transmisi Pangkalan Susu - Wampu, sampai ke jaringan distribusi gas sepanjang 600 km yang dioperasikan PGN hingga terhubung ke pelanggan. "Harga gas bumi yang dinikmati pelanggan PGN baik di Medan maupun daerah lainnya di Indonesia seluruhnya memang diatur berdasarkan regulasi dari pemerintah," ujar Heri.
Dengan penyesuaian harga, diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri khususnya di Medan. PGN terus berkomitmen menyediakan dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan nasional.
Kepala Area Penjualan PGN Area Medan, Saeful Hadi menambahkan, PGN sejak 1985 hadir di Medan dan berperan dalam penyediaan dan pembangunan infrastruktur gas bumi sampai ke pengguna akhir. "Sosialisasi terkait penyesuaian harga gas ke industri yang telah ditentukan pemerintah kepada industri di Medan dilakukan agar pengusaha mengetahui jelas soal kebijakan pemerintah itu,"ujar Saeful.
Saeful menjelaskan, pipa gas PGN di Medan sudah mencapai lebih dari 600 km dan melayani semua segmen pengguna gas mulai dari 45 industri skala besar, usaha komersial hingga UKM sebanyak 489 pelanggan dan 19.734 rumah tangga.